SOPPENG, MNC — Sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Hark Cafe and Eatery Malaka. Senin (5/12/2022).
Sekretaris Daerah yang juga Ketua Tim Koordinasi SPBE Kabupaten Soppeng, yang diwakili Plt. Asisten Administrasi Umum M. Evinuddin, mengutarakan, kebijakan SPBE mulai Perpres sampai Perbup telah tersedia, penerapan dan percepatan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik,harap segera dilakukan.
Dikatakan, SPBE bukan hanya kepentingan Dinas Kominfo, tetapi penyelenggaranya adalah semua perangkat daerah yang tergabung dalam tim koordinasi. Yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh Keputusan Bupati.
M.Evinuddin berharap, bukan hanya untuk kebutuhan mengejar predikat dari penilaian yang dilakukan oleh Kemenpan RB. Tetapi esensinya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Kadis Kominfo, Drs. A.Fithratuddin memaparkan bahwa, SPBE merupakan Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi, dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Dijelaskan, Perbup Soppeng nomor 30 Tahun 2022 Tentang SPBE Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, merupakan bentuk revisi dari Perbup sebelumnya. Merupakan tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan merupakan Dasar kebijakan dalam pengelolaan SPBE di Kabupaten Soppeng.
Adapun ruang lingkup SPBE terdiri dari Tata kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit TIK, Penyelenggara SPBE, Pembinaan dan pengawasan SPBE Pemerintah Daerah, dan Pemantauan dan evaluasi SPBE, urai A.Fithratuddin.
Dengan kebijakan Perbup ini, selanjutnya akan disusun Arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE, yang menjadi kerangka dasar unsur SPBE dalam layanan pemerintah. Agar terintegrasi yang ditargetkan rampung tahun 2023, sebut Kadiskominfo Soppeng.
(ANTHO MASLAN/MNC)