PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengalokasikan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Lebaran 2026.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Selain ASN, wali kota, wakil wali kota, serta anggota DPRD Parepare juga menerima tunjangan dengan besaran yang disesuaikan dengan satu bulan gaji pokok.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 miliar lebih untuk pembayaran THR tahun ini.
“Totalnya sekitar Rp20 miliar lebih untuk alokasi anggaran THR Lebaran tahun 2026,” ujar Prasetyo Catur.
Ia menjelaskan bahwa penerima THR terdiri atas seluruh ASN lingkup Pemkot Parepare, yakni PNS dan PPPK penuh waktu.
Namun, untuk PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR akan disesuaikan dengan lama masa kerja.
“Perhitungannya gaji pokok dikalikan masa kerja lalu dibagi 12 bulan. Sementara PPPK paruh waktu tidak menerima THR,” jelasnya.
Kepala Daerah dan DPRD Juga Menerima THR
Selain ASN, Prasetyo Catur menambahkan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD Parepare juga menerima tunjangan yang sama.
Sementara itu, pemberian THR bagi pensiunan aparatur negara merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk daerah, alokasi THR hanya bagi ASN, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Aturan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dengan komponen gaji pokok dan tunjangan, serta mulai disalurkan paling cepat H-10 Hari Raya,” jelasnya.
Pencairan Menunggu Peraturan Kepala Daerah
Saat ini, Pemerintah Kota Parepare masih memproses pengusulan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang akan menjadi dasar hukum pencairan THR.
Prasetyo Catur memastikan bahwa pemerintah daerah sedang mempercepat proses administrasi tersebut agar THR dapat segera dicairkan.
“Perkadanya sementara berproses. Insya Allah pencairan THR sesegera mungkin,” pungkasnya.
Dengan adanya pencairan THR ini, pemerintah berharap dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Kota Parepare.








