PAREPARE, MERPOS – Berlokasi di area parkir Pelabuhan Nusantara Parepare, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare, AKP Sukri Abdullah, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang milik negara, hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Parepare. AKP Sukri Abdullah hadir mewakili Kapolres Parepare, didampingi Wakapolsek KPN Iptu H. Arwan Tenrioddang, S.H, Selasa (19/11/2024).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum, terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Parepare dan sekitarnya. Barang yang dimusnahkan meliputi 1,6 juta batang rokok ilegal, 398 liter minuman keras ilegal, serta sejumlah produk makanan dan minuman impor ilegal. Dengan nilai total kerugian negara mencapai Rp 1,577 Miliar.
Hadir dalam kegiatan ini,
Sekda Kota Parepare, H. Husni Syam, S.H.
Kepala KPPBC Parepare, Dawny Marbagiao, S.Sos., M.Si. Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Andi Musyafir, S.H.
Sejumlah perwakilan instansi pemerintah, termasuk dari Kejaksaan Negeri, KSOP, Karantina Hewan dan Tumbuhan, Lembaga Pemasyarakatan, serta Den Polisi Militer.
Barang yang dimusnahkan yakni Rokok ilegal : 1.648.420 batang, senilai Rp 2,25 miliar. Tembakau iris :110.000 gram, senilai Rp 30,25 juta. Minuman keras ilegal : 398, 15 liter, senilai Rp 46,16 juta. Makanan dan minuman impor ilegal : 8.093 gram, senilai Rp 2,26 juta.
“Mewakili Kapolres Parepare, kami berharap ini menjadi momentum penting dalam mendukung upaya pemerintah, menegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari barang ilegal,” ujar AKP Sukri singkat saat di mintai tanggapan. (RLS/ALRIF)