JAKARTA, MNC – Kasus Penyegelan Lahan PWI Sulsel oleh Satpol PP kini memasuki babak baru. PWI Pusat mengambilalih kasus, dan akan membuka dialog dengan semua pihak. Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menyayangkan penyegelan tersebut. Namun ia berpesan, wartawan dan Pengurus PWI Sulsel tak perlu bereaksi berlebihan.
Berdasarkan Siaran Pers Resmi PWI Pusat yang direkam MERPOSnews.com, Sabtu, (11/6/2022), yang bagian akhirnya tertera nama Ketum PWI Pusat, Atal S Depari, kronologisnya seperti berikut ini.
Pengurus PWI Pusat, Jumat (10/6/2022) pagi, memanggil Pengurus PWI Sulsel untuk didengar keterangannya terkait kasus penyegelan Gedung PWI Sulsel, oleh Satpol PP di Provinsi itu (Sulsel).
Penyegelan gedung terjadi 26 Mei 2022 lalu. Seluruh ruangannya tidak bisa digunakan bekerja, karena selain dipasangin papan informasi penyegelan, akses masuk juga dipagari kawat berduri.
Rapat dengan Pengurus PWI Sulsel dipimpin
Ketum PWI Pusat Atal S Depari, didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, dan Ketua Dewan Panasehat Fachry Mohammad. Hadir Pengurus PWI Pusat lainnya, DR Suprapto, Raja Pane, Mirza Suhadi, Abdul Azis, dan Zulkifli Gani Otto. Sedangkan Pengurus PWI Sulsel dipimpin Ketua Agus Salim Alwi Hamu dengan beberapa pengurus jajarannya.
Agus Alwi Hamu menjelaskan duduk perkara penyegelan kantor PWI Sulsel, dan upayanya untuk membuka dialog dengan Gubernur serta pihak DPRD Sulsel, setelah itu. Namun, sejauh ini belum membuahkan hasil.
Kantor PWI Sulsel di Jalan AP.Pettarani 31 Makassar, urai Ketua PWI Sulsel, memiliki riwayat panjang. Kantor itu dibangun khusus oleh Pemprov untuk ditempati PWI Sulsel. Gedung berdiri di atas lahan milik Pemprov. Bangunan dan lahan merupakan hasil
Ruislag (tukar-menukar) dengan gedung kantor PWI Sulsel di Jalan Penghibur No 1, Makassar, yang ditempati PWI Sulsel sejak 1968.
Menurut Agus Salim, dasar hukum Kantor PWI Sulsel sekarang adalah SK Gubernur 371 tahun 1997, ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna, yang memberikan hak pemanfaatannya kepada PWI Sulsel dengan status pinjam pakai. Gedung Kantor PWI itulah yang kini disegel Satpol PP Pemprov dengan alasan yang belum begitu jelas.
PWI Pusat Ambilalih Kasus dan Buka Dialog Semua Pihak
Pagar kawat yang masih terpasang di depan Press Club PWI Sulsel
Setelah mendengar duduk permasalahan dari Agus Alwi Hamu dan kawan-kawan, masukan dan saran – saran dari Pengurus PWI Pusat, serta diskusi yang berkembang dalam rapat, Ketua PWI Pusat Atal Depari akhirnya memutuskan Pengurus PWI Pusat mengambil alih permasalahan kantor PWI Sulsel tersebut.
“Kami masih menganggap yang terjadi hanya kesalahpahaman. Mudah-mudahan begitu. Karena itu, PWI Pusat yang akan membuka dialog kepada semua pihak yang terkait dengan kepemilikan aset daerah itu di Pusat maupun di daerah. Pengurus PWI Sulsel boleh membantu upaya penyelesaian namun komando berada di tangan PWI Pusat. PWI Sulsel hanya melaksanakan kebijakan pusat,” tegas Atal Depari.
Atal menyayangkan penyegelan Kantor PWI Sulsel tersebut. Namun, ia berpesan agar watawan dan pengurus PWI Sulsel tidak perlu bereaksi berlebihan. Jauh lebih baik mengutamakan dialog dengan berbagai pihak.
“Kalau mau dibilang sakit, tentu sayalah yang paling sakit. Saya pemimpin organisasi ini di tingkat pusat. Semua aset PWI di mana pun di wilayah Indonesia adalah tanggung jawab saya. Saya sakit, sedih, tapi sudahlah, ” katanya.
Ketum PWI Pusat meminta, agar tidak usah bereaksi berlebihan. PWI Pusat akan mengupayakan segel kantor segera dibuka supaya bisa digunakan kawan – kawan wartawan beraktivitas seperti semula. Mengenai adanya masalah yang terkait kalau ada, akan diselesaikan secara terpisah.
Berikut 5 (lima) poin keputusan penting Rapat PWI Pusat dengan PWI Sulsel.
1.SK Gubernur Sulsel 371/1997 yang memberikan hak kepada PWI Sulsel untuk memanfaatkan gedung milik Pemprov di Jl AP. Pettarani 31, Makassar, hingga sekarang masih berlaku. Itu dasar hukum yang menjadi pijakan PWI Pusat turun tangan mengambil alih masalah tersebut.
2.Skema penyelesaiannya, PWI Pusat akan mengajukan kepada Pemprov Sulsel cq Kemendagri agar segel segera dibuka dan “trigger” atau pokok masalah yang ada diselesaikan secara terpisah.
Apabila masalahnya terkait dengan penyewaan beberapa ruangan kepada pihak ketiga, maka itu menjadi kewajiban pengurus PWI Sulsel menyetorkan hasil penyewaan ke kas daerah/negara.
3.Ada beberapa versi menurut temuan BPK, entah mana jumlah yang benar klaimnya, tapi nanti setelah diverifikasi oleh para pihak berapa pun nilainya, itulah yang disetorkan ke kas daerah/negara.
4.Meskipun namanya Kantor PWI Sulsel dan berlokasi di Makassar, namun secara historis dan organisatoris gedung itu milik wartawan anggota PWI seluruh Indonesia. Tidak boleh lantaran keteledoran pengurus PWI Sulsel, atau entah satu dua oknum pengurus (tidak minta izin dan menyetorkan hasil penyewaan beberapa ruangan tanpa izin) kantor PWI yang menjadi korban, dan seluruh wartawan anggota PWI merasakan kerugian.
5.Peristiwa ini bagi PWI Pusat sangat memperihatinkan, baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946.
Gedung PWI Sulsel yang disegel atau dikorbankan itu adalah “warisan” tokoh-tokoh Pers Sulsel yang pernah memperjuangkan keberadaan kantor tersebut.
(SIARAN PERS PWI PUSAT/MARPAS/ABDUL).