PINRANG, MNC. -Ai?? Seorang perempuan paruh baya, Anti binti Umar, 35 tahun, warga Pekerjaan Wiraswasta,Ai?? Alamat Kamp Baranti Kec Baranti Kab. Sidrap diamankan polisi karena memiliki dan membawa Sabusabu 1 (satu) sasetAi?? 0,14 gram.
Informasi yang dihimpun MERPOSnews.com menyebutkan, Anti digrebek polisi di Jln. A. Johan,Ai?? Kampung Ammassangan, Kecamatan Paleteang,Ai?? Kabupaten Pinrang.
Sebelum melakukan penggerebekan, polisi menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba dengan laporan; LP / A / 36Ai?? / V / 2018, tanggal 01 Mei 2018.
Jadi berdasarkan laporan tersebut, polusi menyambangi lokasi dan melakujan penggerebekan di rumah yang dicurigai.
Pada saat petugas masuk ke rumah tersebut, perempuan Anti sedang duduk dan dilakukan penggeladahan polisi tidak menemukan narkotika. Namun polisi curiga pada rokok yang dibawa oleh Anti. Setelah polisi membuka, ternyata isinya narkotik yang diduga jenis sabu.
Karena itu, Anti bersama barang buktinya digelandang ke Mapolres Pinrang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Penangkapan tersangka Anti,Ai?? Selasa 01 Mei 2018 jam 00.30 witaAi?? oleh PersonilAi?? Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Lidik IPDA Mauldi Waspadani, S.Tr. K dan anggota Opsnal Narkoba Polres Pinrang.(Aswar Azhar/Ika).