MAKASSAR, MNC – Tindakan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet yang berkoar – koar di sejumlah media membeberkan hasil visum terhadap luka – luka dan lebam-lebam, di tubuh Virendy Marjefy Wehantouw yang tewas saat mengikuti kegiatan Diksar Mapala FT Unhas. Dikecam pihak keluarga dan mendapat sorotan keras. Serta mengundang tanda tanya dari berbagai kalangan masyarakat.
Seperti yang dapat dibaca dalam berita sejumlah media nasional dan daerah, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet dalam komentarnya menyatakan bahwa, hasil visum dari Rumah Sakit Grestelina itu wajar. Dengan pernyataan itu, jelas menunjukkan kesan jika pihak penyidik Polres Maros sudah memegang hasil visum.
“Kasat Reskrim Polres Maros bisa berkomentar demikian di media, apakah benar bersangkutan sudah memegang ataupun melihat hasil visum ? Berita-berita media tersebut dipublish, Kamis dan Jumat (18-19/1/2023),” ujar James Wehantouw, ayah almarhum Virendy Marjefy Wehantouw kepada media ini, Senin (23/1/2023).
Padahal kenyataannya, menurut wartawan senior eks Harian Pedoman Rakyat itu, keluarga baru membuat laporan polisi ke Polres Maros, pada Minggu (15/1/2023) dan penyidik baru ke RS Grestelina pada Jumat (20/01/2023) siang membawa surat permohonan visum.
“Itu berarti Kasat Reskrim sudah membuat kesimpulan sendiri dan merilisnya ke media, sedangkan bersangkutan belum mengajukan Surat Permohonan Visum (SPV) ke RS, dan belum memegang surat hasil visum untuk menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan perkara,” sambung anggota Penasehat PWI Sulsel ini.
Pemimpin Umum Media Online sorotmakassar.com ini menilai pula, tindakan Kasat Reskrim Polres Maros ini menimbulkan tanda tanya. Selain itu, ungkap James lagi, Kasat Reskrim Polres Maros dalam keterangan di media selalu menegaskan bahwa, pihak keluarga tidak melaporkan perihal kematian korban, tapi hanya mengadukan perihal kelalaian panitia diksar.
Padahal sangat jelas ketika membuat laporan Polisi di SPKT Polres Maros, Viranda Wehantouw (kakak korban) menyampaikan perihal kematian adiknya, saat mengikuti kegiatan Diksar Mapala FT Unhas dan diduga penyebab kematiannya, karena adanya unsur kekerasan/penyiksaan dan kelalaian SOP yang dilakukan panitia.
“Saat membuat laporan di SPKT Polres Maros, saya menceritakan perihal kematian Virendy dan kejanggalan – kejanggalan serta luka – luka, hingga lebam yang ada di tubuhnya. Saya juga memperlihatkan foto – foto luka-luka, dan lebam-lebam di tubuh Virendy,” papar Viranda.
James yang juga menjabat Wakil Pemimpin Umum Media Online pedomanrakyat.co.id ini, menilai langkah yang dilakukan Viranda mewakili pihak keluarga membuat laporan polisi ke Polres Maros. Untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan atas kematian adiknya, sudah sesuai prosedur hukum dan wajib ditangani aparat kepolisian secara obyektif, transparan serta tuntas.
“Jadi tidak benar jika disebutkan kami tidak melaporkan perihal kematian korban ! Keluarga ikhlas dengan meninggalnya Virendy, itu bukan berarti perihal kematian korban tidak perlu diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Soal visum atau otopsi itu merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur dalam KUHAP (Pasal 184, Pasal 133, Pasal 134, dan Pasal 135) maupun KUHP (Pasal 222 junto Pasal 216),” tutur mantan Redaktur Hukum dan Kriminal Harian Pedoman Rakyat di tahun silam ini.
James juga menegaskan, definisi kekerasan atau penyiksaan tidak harus diidentikkan dengan penggunaan alat bantu benda tajam, atau benda keras lainnya, atau berupa benturan fisik menggunakan tangan maupun kaki. Tapi bisa pula dalam bentuk tekanan mental, seperti bentakan hingga luapan amarah yang terkesan memaksa korban terus melanjutkan perjalanan, kendati korban sudah tak mampu dan tak berdaya lagi.
Lagi-lagi dugaan tanda tanya, yang ditunjukkan oknum aparat kepolisian di Polres Maros, juga terlihat saat Viranda membuat laporan polisi, dimana adanya oknum penyidik yang langsung mengeluarkan kata-kata “Apapun hasilnya penyelidikan polisi, pihak keluarga harus siap menerima dengan lapang dada”. Kalimat – kalimat tersebut, terkesan membuat pihak keluarga down (jatuh semangat).
“Penyidik belum sama sekali bekerja melakukan tindakan penyelidikan dan pengusutan, tapi sudah memberikan gambaran yang seolah-olah penanganan kasus ini nantinya tidak sesuai harapan pihak keluarga. Bahkan oknum penyidik langsung mengarahkan untuk dilakukan otopsi, dan menguraikan proses pelaksanaan otopsi dimana tubuh korban akan dibelah – belah dan dikeluarkan organ-organ tubuhnya. Mendengar hal ini, jelas membuat pelapor jadi ngeri dan merasa kasihan terhadap almarhum. Parahnya lagi, belum ada pernyataan resmi dari pihak orang tua korban, oknum penyidik maupun Kasat Reskrim hampir setiap hari mendesak, agar orang tua korban untuk membuat Surat Pernyataan Keberatan Otopsi,” jelasnya.
Seharusnya setelah menerima laporan pengaduan tindak pidana, petugas kepolisian wajib mendatangi rumah duka, untuk melihat langsung kondisi jenazah dan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Serta menjelaskan secara persuasif terkait langkah-langkah penyelidikan dan perihal dilakukan visum maupun otopsi, yang merupakan kewenangan penyidik.
Namun, hingga jenazah almarhum dimakamkan, tak ada penyidik dari Polres Maros yang datang untuk melihat kondisi jenazah, meskipun saat datang membuat laporan, Viranda sudah meminta penyidik untuk melakukan visum luar terhadap luka-luka dan lebam-lebam, yang ada di tubuh korban untuk mendapat keterangan ahli (dokter forensik) apakah ada unsur kekerasan atau penyiksaan. (*/MNC)