ENREKANG, MERPOS – Eksekusi lahan yang berlangsung di Dusun Sitarruk, Desa Baroko, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang, Rabu (30/4/2025) merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam menjaga kelancaran proses tersebut, Polres Enrekang menurunkan puluhan personel bersinergi anggota TNI dari Koramil 03/1419 Enrekang, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lapangan.
Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK., menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan atas permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Enrekang.
“Kami melaksanakan pengamanan berdasarkan surat dari Pengadilan yang meminta bantuan pengamanan, dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata. Tujuan utama kami adalah memastikan proses berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar Kapolres.
Pengamanan dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 2/Pen.Pdt.Eks/Konst/2025/PN Enr, Jo Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Enr, Jo Nomor 299/PDT/2023/PT.MKS, Jo Nomor 206 PK/PDT/2025.
Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa eksekusi tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum secara sah, dan kini memiliki kekuatan hukum tetap. “Kami menghormati hak semua pihak, namun sebagai pelaksana putusan hukum, eksekusi ini harus dijalankan sesuai perintah Pengadilan,” ujar perwakilan dari PN Enrekang di lokasi.
Langkah pengamanan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses eksekusi berjalan lancar dan tertib, serta menghindari adanya konflik atau gangguan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Hingga eksekusi selesai, situasi di lokasi tetap aman dan terkendali. (YUDI HANRENG/MERPOS)








