PINRANG, MERPOS — Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang, Sulawesi Selatan kembali melaksanakan penertiban juru parkir (jukir) liar yang marak beroperasi di sejumlah lokasi di daerah itu, Jumat sore (17/5/2024).
Dalam menjalankan operasi penertiban terhadap jukir ilegal tersebut, pihak Satlantas dibackup personil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Sabhara serta Tim Gabungan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pinrang.
Operasi penertiban yang dipimpin Kepala Satlantas Polres Pinrang, AKP Ibrahim bersama Kanit Tipidkor Satreskrim, IPTU Fitri Mattika tersebut, menyasar Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan.Andi Makkasau, Jalan Andi Abdullah, dan Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo.
Selain jukir liar, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang berhenti dan parkir menggunakan badan jalan demi menghindari adanya perlambatan arus lalu-lintas di sejumlah kawasan di jantung kota Pinrang.
“Kegiatan ini untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah Polres Pinrang. Alhamdulillah, operasi berjalan tertib, lancar, dan aman,” kata AKP Ibrahim.
Dia menyebutkan, sebanyak tiga orang jukir liar, satu di antaranya perempuan, berhasil diamankan pihaknya karena ditemukan melakukan praktek secara ilegal saat operasi penertiban tersebut berlangsung. Mereka adalah DB (49), AS (51), dan AM (41). Ketiganya adalah warga Pinrang.
“Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap ketiga orang tersebut dan membuat surat pernyataan dengan isi pernyataan yang pada intinya berjanji tidak melakukan parkir liar dan menarik retribusi parkir di luar dari ketentuan tarif retribusi yang berlaku,” sebut Ibrahim.
Diungkapkannya, bahwa operasi ini dilakukan untuk menertibkan parkir liar dengan perilaku premanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Orang yang diamankan tersebut telah dilakukan klarifikasi dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait retribusi dan sistem retribusi atau pemungutan parkir liar yang dilakukannya selama ini,” pungkas perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak itu. IRJAS/DP








