PINRANG, MNC. – Anggota Sat Reskrim Polres Pinrang yg dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pinrang Akp. Suardi, S.Sos, MH berhasil dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum pelaku pungutan liar (Pungli) di Pasar Leppangeng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Kedua tersangka masing-masing; lelaki Ramli bin Mahdi, 53 tahun, warga Desa Sengae Utara dan perempuan I Kannu binti Lakallu, 55 tahun, warga Desa Leppangang Kecamatan Patampanua Pinrang.
Keduanya tertangkap tangan di Pasar Leppangang, Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 (02 Juni 2018). Keduanya diduga melakukan pungutan biaya retribusi terhadap setiap penjual di dalam dan di luar pasar.
Kedua terduga diamankan bersama barang bukti berupa uang Rp. 418.000, dan dibawa ke Mapolres Pinrang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun MERPOSnews.com di Leppangang menyebutkan, kedua oknum tersebut
Sudah lama meresahkan para penjual di Pasar Leppangang. (Aswar Azhar/Ika).
