KUTIM, MERPOS – Polsek Muara Wahau Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menyelesaikan kasus pengroyokan, dengan metode keadilan Restoratif atau Restorative Justice. Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan juga berdasarkan surat permohonan pencabutan laporan dari pihak korban.
Perkara ini melibatkan dugaan tindak pidana pengroyokan terhadap korban berinisial GN, yang dilakukan oleh dua tersangka, yakni AN dan RN masing masing karyawan PT. Sabhantara Rawi Sentosa Kudung Estate, Desa Juk Ayaq, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai -Timur.
Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yuda menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Alhamdulillah kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan penyidikan ini resmi di hentikan, pelapor dan terlapor membuat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya, dan berjanji tidak melakukan tindak pidana lainnya,” kata AKP Satria Yuda, Senin, (18/11/2024).
Hal ini menjadi salah satu upaya Polsek Muara Wahau dalam memberikan penanganan yang berkeadilan, dan mendidik bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara bijaksana dan produktif. (ADAM PATONANGI/MERPOS)