SIGI, MERPOS – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi disetujui, adalah Ranperda tentang Pelaksanaan Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan dua Ranperda ini ditandatangani Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi dan Sekretaris Daerah, Drs Nuim Hayat, mewakili Bupati Sigi, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (23/8/2024).
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianti, memimpin sidang rapat Paripurna, menyampaikan, bahwa pengambilan keputusan dua Ranperda tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Terkait Ranperda Pelaksanaan Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pimpinan Sidang Paripurna menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum.
“Berdasarkan hal tersebut terkait dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda, Pelaksanaan Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dapat kita laksanakan hari ini,” jelasnya.
Selanjutnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa, hasil kerja Banggar membahas Perubahan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2024 telah diterima.
“Maka dari itu Banggar telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat Rapat Paripurna pada Tanggal 16 Agustus 2024,” tambah Endang Herdianti. (ASWAD/MERPOS)