• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Selasa, 3 Februari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Legislatif

Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Bahas Pemkot – DPRD Parepare

Admin by Admin
26 September 2022
- Legislatif
0
A A
0
4
Bagikan
11
Melihat
PostingBagikanTwit

PAREPARE, MNC – Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menyerahkan Ranperda Kota Parepare, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Parepare tahun 2022 – 2052 kepada DPRD Parepare, dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Parepare, Senin, 26 September 2022.

Rancangan Peraturan Daerah diterima resmi oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam. Anggota DPRD Parepare hadir secara kuorum dalam rapat paripurna ini.

Berita Lainnya

Tok!, APBD Pokok Kabupaten Pinrang TA. 2026 Ditetapkan

DPRD Pinrang Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 Dalam Rapat Paripurna

Perjuangkan Nasib PPPK, DPRD Parepare Temui Komisi II DPR RI dan Kemenpan-RB di Jakarta

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksud dengan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu.

“RPPLH memperhatikan beberapa hal keragaman karakter dan fungsi ekologi pada suatu wilayah. Bagaimana potensi sebaran penduduk hingga sebaran potensi sumber daya alam pada wilayah tersebut dengan tetap mempertahankan kearifan lokal,” kata Taufan Pawe.

RPPLH, lanjut Wali Kota Parepare dua periode ini, memuat perencanaan terhadap beberapa hal antara lain pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan atau perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup, pengendalian pemantauan serta pendayagunaan sumber daya alam dan adaptasi serta mitigasi terhadap perubahan iklim.

“Penyusunan RPPLH ini merupakan dasar penyusunan yang dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. RPPLH sudah merupakan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam,” ungkap Taufan Pawe.

Lingkungan hidup yang terjaga dengan baik dan sehat, kata Taufan Pawe, adalah salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan dan kehidupan yang berkelanjutan.

“Dengan Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya,” tegas Taufan Pawe. (SUMARNI/MNC)

Bagikan2KirimTweet1

Berita Terkait

Tok!, APBD Pokok Kabupaten Pinrang TA. 2026 Ditetapkan

Tok!, APBD Pokok Kabupaten Pinrang TA. 2026 Ditetapkan

12 Desember 2025
40
DPRD Pinrang Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 Dalam Rapat Paripurna

DPRD Pinrang Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 Dalam Rapat Paripurna

21 April 2025
46
Perjuangkan Nasib PPPK, DPRD Parepare Temui Komisi II DPR RI dan Kemenpan-RB di Jakarta

Perjuangkan Nasib PPPK, DPRD Parepare Temui Komisi II DPR RI dan Kemenpan-RB di Jakarta

14 Maret 2025
9
Legislator Muh Asri Albar : Harapan dan Tantangan Kabupaten Majene

Legislator Muh Asri Albar : Harapan dan Tantangan Kabupaten Majene

7 Maret 2025
131
Kunker Wakil Ketua DPRD Munandar Wijaya Bersama Komisi IV ke Kantor Kementerian Transmigrasi RI, Ini Yang Dibahas

Kunker Wakil Ketua DPRD Munandar Wijaya Bersama Komisi IV ke Kantor Kementerian Transmigrasi RI, Ini Yang Dibahas

23 Januari 2025
6
DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Paripurna Penyerahan 4 Ranperda

DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Paripurna Penyerahan 4 Ranperda

20 Januari 2025
38

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Pemda Sidrap–BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Triwulan IV 2025
  • Tiga Malam Berturut-turut, Panitia Milad Muhammadiyah ke-113, Gelar Beragam Lomba
  • PWI Parepare Gelar Workshop Jurnalistik Kehumasan, Hadirkan Pemateri Kompeten
  • Jadi Korban Kebakaran, Warga Panreng Terima Klaim Asuransi dari BRI Sidrap

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In