PAREPARE, MERPOS – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, kembali menggelar rapat bersama jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Rapat yang berlangsung pada Sabtu (15/3/2025), di Auditorium Rumah Jabatan Wali Kota tersebut, membahas kebijakan efisiensi anggaran guna mendukung program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam pertemuan, Tasming menitikberatkan pembahasan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, yang mengatur penyesuaian pendapatan, serta efisiensi belanja dalam APBD 2025,” ujar TSM akronimnya.
Salah satu aspek utama dalam penerapan efisiensi ini adalah pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, publikasi, dan seminar. Selain itu, perjalanan dinas perangkat daerah juga harus dikurangi hingga 50 persen. Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki dampak nyata bagi masyarakat diinstruksikan untuk dikurangi.
Sebagai mantan pimpinan DPRD Parepare, Tasming mengingatkan seluruh SKPD untuk lebih cermat dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Ia menegaskan bahwa efisiensi bukan sekadar mengurangi pengeluaran, tetapi memastikan bahwa dana yang tersedia benar -benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Pengelolaan anggaran harus lebih bijak dan tepat sasaran, agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Rapat ini juga menjadi ajang evaluasi bagi perangkat daerah dalam menyesuaikan kebijakan efisiensi dengan program kerja yang telah direncanakan.
Walikota Tasming menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Parepare berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dalam pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pembangunan yang efektif dan berdaya guna. (*)