PINRANG, MNC — Sebanyak 554 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru tahun 2021 di Kabupaten Pinrang dinyatakan gagal pada tahap seleksi administrasi.
Hal itu dikatakan Kabid Pengadaan, Perundang-undang dan Data ASN BKD Pinrang, Rulli.
“Ada banyak yang gagal dalam tahap seleksi administrasi. Diantaranya CPNS sebanyak 432 orang dan PPPK non guru sebanyak 122 orang,” kata Rulli Senin, (02/08/2021) sore.
Sementara untuk rincian pelamar PPPK guru yang tidak lulus administrasi bukan kewenangan BKD Pinrang
Untuk rincian pelamar PPPK guru bukan wewenang kami. Tapi, kewenangan Kemendikbud,” terangnya.
Dikatakannya, pelamar yang tidak lulus administrasi karena tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil seleksi verifikasi administrasi.
“Macam-macam kesalahan pelamar. Ada yang salah surat pernyataannya dan ada juga file tidak sesuai dengan format yang ditentukan,” bebernya.
Namun, pelamar yang tidak lulus administrasi jangan berkecil hati.
Pasalnya pelamar masih diberikan waktu sanggah selama tiga hari.
Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan perbaikan berkas yang dianggap salah
Semua pelamar yang TMS diberikan waktu masa sanggah selama tiga hari. Yakni dimulai sejak pengumuman dikeluarkan atau tanggal 4-6 Agustus 2021,”jelasnya.
Sementara bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat atau lulus seleksi administrasi akan menunggu jadwal selanjutnya. (MS MNC)