PAREPARE, MNC – Setelah melalui tahap – tahap proses yang relatif sengit — mencuatkan sejumlah nama yang diprediksi bersaing — akhirnya mengerucut juga. Abdul Razak Arsyad terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Parepare – Barru masa bakti 2021-2024.
Seperti diketahui, tahap – tahap penjaringan calon Ketua PWI Parepare – Barru jauh hari sebelum konferensi, muncul sejumlah nama yang dinilai layak dipilih menjadi ketua. Diantaranya, Ade Cahyadi, Andi Mulyadi, Abdul Rasyad Arsyad, Takdir Abduh, Alfiansyah Anwar dan nama lain yang tak disebutkan semua.
Mendekat ke konferensi, ternyata calon yang mendaftar dan memasukkan berkas mengerucut hanya 3 kandidat. Jelasnya, Ade Cahyadi, Andi Mulyadi dan Abdul Razak Arsyad.
Konferensi VIII PWI Parepare – Barru, berlangsung di Hotel Bukit Kenari, Kota Parepare, Senin (13/12/2021).
Konferensi Pemilihan Ketua tersebut dihadiri Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Sulsel, H Abdul Manaf Rachman dan Wakil Sekretaris PWI Sulsel Alfiansyah Zugito, Ketua Seksi Organisasi PWI Sulsel Marno Pawessai dan Wakilnya Jamaluddin.
Selain itu, hadir pula Bendahara PWI Sulsel Selly Lestari, Waketbid Pendidikan PWI Sulsel H.Suwardi Thahir, Waketbid Media Siber PWI Sulsel H. Ismail Asnawi, Ketua Seksi Kerjasama PWI Sulsel H.Ilyas Nurdin dan Kepala Sekretariat PWI Sulsel Ira Wahid. Serta undangan kehormatan Dirut Harian Parepos H.Mappiar.HS maupun para pengurus PWI Kabupaten Pinrang dan Sidrap-Enrekang.
Proses pemilihan dinilai mengejutkan dan diwarnai perdebatan tentang pengesahan Tata Tertib (Tatib) yang terkait dengan penetapan calon. Oleh karena itu.Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, H Zulkifli Gani Ottoh menyesalkan ada kejanggalan yang terjadi seperti itu.
Kejanggalan yang dimaksudkan, berkas calon harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri. Persyaratan itu diputuskan dalam pembahasan Tata Tertib (Tatib) pada rapat pleno I.
Proses pemilihan diawali dengan Sidang Pleno 1. Panitia Pengarah atau SC (Steering Committee) melakukan pembahasan Tata Tertib Konferensi. Dalam hal ini sebagai SC, Samiruddin (Ketua), Rahman Halede (Sekretaris), Sudarmono (Anggota) Alfiansyah Anwar (anggota) dan Ahmad Afandy (Anggota)
Pembahasan tata-tertib diikuti oleh anggota biasa dan anggota muda. Sesuai pantauan MERPOSnews.com, yang menguasai jalannya pembahasan tatib, para anggota muda PWI sebagai peninjau yang sejatinya hanya berhak memberikan saran. Sementara anggota biasa sebagai peserta yang berhak memilih dan dipilih justru kurang bersuara.
Namun akhirnya, sidang memutuskan Pengesahan Tatib setelah mendapat persetujuan peserta. Selang beberapa saat kemudian, Sidang Pleno III digelar. Sidang dipimpin Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Sulsel, H.Abdul Manaf Rachman. Didampingi unsur wartawan senior Parepare, Ibrahim Manisi (anggota) dan Ahmadi Kalub (anggota).
Dari kiri Ketua terpilih Abdul Razak Arsyad, Ket Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh, Waketbid Organisasi PWI Sulsel Abd Manaf Rachman, Ketsie Organisasi PWI Sulsel Marno Pawessai dan mantan Plt Ket PWI Parepare-Barru Andi Mulyadi. (Foto : Nurmas/Merpos)
Zugito Sesalkan Terjadi seperti itu
Dimulai dengan verifikasi faktual terhadap kelengkapan berkas kandidat, Abdul Razak Arsyad, Andi Mulyadi dan Ade Cahyadi. Dari ketiga kandidat, satu diantaranya yakni, Ade Cahyadi menyatakan mengundurkan diri sehingga tersisa dua calon yang bersaing.
Hasil verifikasi kedua kandidat tersebut, berkas calon Abdul Razak Arsyad dinyatakan lengkap. Sedangkan berkas calon Andi Mulyadi dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat sebagai calon. Karena Andi Mulyadi tidak melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri setempat.
Prosesnya alot, karena terjadi perdebatan. Ada opsi yang mengusulkan, agar pemilihan dua kandidat berjalan saja, dan bagi yang belum melengkapi persyaratan dapat diberi waktu untuk melengkapinya 1 x 24 jam setelah konferensi. Alasannya, karena Tatib baru disahkan beberapa menit yang lalu.
Lagi pula, seharusnya dua kandidat diminta kesepakatannya untuk menjunjung tinggi azas musyawarah mufakat, sebagaimana yang ditegaskan PD-PRT PWI. Namun, tak berproses sebagaimana mestinya.
Saran dan usul tersebut tidak dapat diterima oleh Pimpinan Sidang Pleno III. Pimpinan Sidang menilai Mulyadi lalai, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dengan demikian, karena hanya 1 (satu) calon yang memenuhi syarat sesuai Tatib, yakni Abdul Razak Arsyad, atas persetujuan peserta, maka Abdul Razak Arsyad secara aklamasi ditetapkan sebagai Ketua terpilih PWI Parepare – Barru masa bakti 2021-2024. Sementara Andi Mulyadi, menjadi korban dan terganjal karena Tatib itu.
Dari Sidang Pleno 1, 2 dan 3, juga terIihat, meskipun alot Pimpinan Sidang tak pernah menawarkan voting tentang pembahasan Tatib. Oleh karena itu, Konferensi PWI Parepare ini dinilai janggal dan mengejutkan.
Pasca konferensi, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, H. Zukifli Gani Ottoh yang menangkap informasi ini memberikan pernyataan. Pengurus PWI Pusat yang akrab disapa Zugito menyayangkan dan menyesalkan bisa terjadi proses seperti itu.
Zugito menegaskan, baru pertama kali terjadi dalam ajang konferensi, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota di Indonesia. Steering Commitee (SC) memutuskan, mempersyaratkan bagi setiap calon ketua, harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri.
“Syarat tersebut tidak ada dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Hasil Kongres PWI tahun 2018 di Solo,” tegas Zugito dalam keterangan tertulisnya yang diterima MERPOSnews.com, Selasa, (14/12/2021). Nah, bagaimana akhirnya, kita tunggu sikap PWI Provinsi Sulsel dan PWI Pusat. (AWANG-GAZALI/ABDUL)
Plt.Kadiskominfo Kota Parepare bersama Ketua Bid.Organisasi PWI Pusat, jajaran pengurus PWI Provinsi Sulsel dan PWI Kabupaten/Kota Parepare – Barru. (Foto : Nurmas/Merpos)