PINRANG, MNC. – Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh IPDA Hasmun, SH bersama Kapospol Lanrisang IPDA Rusdi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencuri Aki, di Kampung Guru, Desa Padakkalawa, Kecamatan Mattirobulu, Pinrang, Sabtu 16 Juni 2018 sekitar pukul 15.30.
Pelaku pencurian Aki (accu) merek GS (95E41R) CHARGER ACCU Merek DELTA di Kampung Bulu Kelurahan Manarang Kecamstan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang adalah lelaki, Nwr alias Langke alias La Ceba, 32 tahun.
Tersangka ditangkap di Kampung Guru, Desa Padakkalawa, Mattirobulu Tanpa perlawanan. Kepada petugas yang memeriksanya, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri Accu milik
H. Rustan. Akibatnya, korban H. Rustan mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,-
Tersangka Merupakan mengaku mencuri Aki milik H. Rustan tersebut pada malam hari sekitar jam 24.00 wita di kampung Bulu, Kecamstan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang.
Selanjutnya, pelaku Nwr, bersama barang buktinya berupa Aki (accu) mobil merek GS (95E41R) dan Charger Accu Merek DELTA dibawa dan diamankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Aswar Azhar/Ika).
