SIDRAP, MNC — Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu terpilih mewakili Kabupaten Sidenreng Rappang dalam pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sekaitan hal tersebut, desa yang dipimpin Andi Haruna mengikuti proses seleksi akhir berupa monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik desa yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan berlangsung di Ruang Command Center, Lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (4/11/2021). Di kesempatan itu, Kades Andi Haruna meyampaikan presentasi di depan KIP Sulsel, akademisi, dan lembaga independen.
Presentasi dihadiri Kadis Komunikasi dan Informatika Sidrap, H. Bachtiar, Kadis Pemdes PPA Sidrap, H. Abbas Aras, dan Kabid Humas KIP Kominfo Sidrap, Anwar D. Nurdin.
Bachtiar menyatakan, terpilihnya Desa Lainungan karena telah menerapkan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan memiliki komitmen kuat dalam keterbukaan informasi publik.
“Hal ini terlihat dari perencanaan desa yang melibatkan masyarakat dalam musrenbangdes, pelaksanaan program dan kegiatan dilaksanakan secara transparan dan terbuka,” ujarnya.
Kades Lainungan, Andi Haruna saat presentasi menyatakan, amanah mewakili Kabupaten Sidrap diraih berkat kerja keras kepala desa beserta seluruh staf desa, pendamping desa dan dukungan, bimbingan dan arahan dari dinas pmd dan dinas kominfo kabupaten Sidrap.
Ia selanjutnya memberi gambaran potensi desa, di mana Lainungan merupakan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap yang dikenal juga sebagai kebun angin. Dipaparkannya pula inovasi desa, dan komitmen desa dalam menyelenggarakan pelayanan yang dilakukan secara transparan.
Salah satu inovasi desa yang ditampilkan adalah pelayanan persuratan yang dapat diakses melalui website Sistem Informasi Desa Lainungan (https://www.lainungan.id/). Aplikasi ini dapat diakses melalui perangkat android.
Dalam layanan mandiri tersebut, disajikan 48 jenis persuratan antara lain surat keterangan usaha, pindah domisili, keterangan tidak mampu, izin keramaian dan surat penting lainnya yg sangat dibutuhkan masyarakat desa.
“Warga yang akan mengurus surat masuk melalui aplikasi, mengisi formulir dan dikirim ke admin, admin memverifikasi dan apabila dinyatakan lengkap dilanjutkan ke kepala desa untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani, pemohon mendapatkan notivikasi surat sudah bisa diambil di kantor desa,” papar Andi Haruna.
Selain itu, lanjutnya, website juga memuat pengelolaan anggaran dana desa, laporan pertanggungjawaban dana desa secara, transaparan, dan akuntabilitas, serta dapat diakses warga dengan mudah dan cepat.
Ia juga mengutarakan, untuk mendukung terselenggaranya keterbukaan informasi desa, pihaknya telah menerbitkan Perdes No.5 tahun 2021 tentang SID dan Perkades No.7 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tgl 21 September 2021.
Sementara itu, saat proses tanya jawab Komisi Informasi Provinsi Sulsel mengapreasiasi langkah yang dilakukan Desa Lainungan dalam rangka menerapkan keterbukaan informasi publik desa, dan berharap desa lainungan dapat terus berupaya memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. DP