PINRANG, MNC- Tim Crime-Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Akhmad Risal dan Kapolsek Duampanua Iptu Bakri berhasil mengamankan Lelaki inisial DT (40), setelah pelaku menganiaya korban Herman Halim (45), menggunakan senjata tajam jenis parang panjang.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sulengka, Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (11/7/2023) Sekitar Pukul 00.55 Wita.
Pelaku melakukan aksinya pada saat korban berada di pesta acara pernikahan bersama rekannya, yang tengah bermain kartu domino kemudian tiba – tiba datang terduga pelaku dalam keadaan mabuk, dan langsung menganiaya korban menggunakan sebilah parang dengan cara membacok atau memarangi korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek terbuka pada pipi dan telinga korban.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Pinrang Ipda Rinal Krishna Triananda, saat dihubungi MERPOSnews.com melalui WhatsApp mengatakan, pelaku dan korban sudah lama ngajak berantam gara gara lahanya direbut oleh si korban.
“Pelaku dan korban sudah lama ngajak berantam, tetapi sebelumnya sudah ada masalah, si pelaku ada jualan di pasar dan direbut oleh si korban, pada saat di TKP pelaku dalam keadaan mabuk berat, pelaku lewat dan diludahi oleh korban, kemudian pelaku tidak terima dan langsuung memarangi korban,”kata Iptu Rinal. (ADAM PATONANGI/MERPOS)