SOPPENG, MNC – Tujuh pelaku pengedar dan pemakai Sabu-sabu ditangkap Satuan Narkoba Polres Soppeng.
Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita S.IK di dampingi Kasat Resnarkoba AKP La Ode Rahmad, SE melalui Konferensi Pers bahwa, ke tujuh pelaku pengedar Narkoba dan pemakai ini, salah satu di antaranya dari terpidana Lapas Palopo
Satnarkoba Polres Soppeng, mengungkap tersangka jaringan Indra alias Loke bin H Kamaruddin warga jalan Batu Massila Watansoppeng melakukan pembelian di wilayah Kabupaten Sidrap. Penangkapan dilakukan di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa.
Dalam penangkannya tersangka Indra dilakukan pengembangan, akhirnya di tangkap Ismail alias Andolong bin Asis, dan dikembangkan lagi kemudian ditangkap Imran alias Bolang bin Dahlan ditangkap di Sidrap.

Tujuh tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu ini, di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kompres berlangsung di Aula Aspol Polres Soppeng, Jalan Samudra Watansoppeng Selasa (17/5/2022).
Adapun Barang Bukti (BB) yang di sita jenis Sabu-sabu sejumlah 21, 80 gram.
(ANTHO MASLAN/MNC)








