SIDRAP, MNC –– Rencana pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sidrap, Sulsel terpaksa ditunda.
Berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya, pesta demokrasi rakyat di Bumi Nene Mallomo itu sedianya akan diselenggarakan pada tanggal 15 September 2021 mendatang.
“Ada surat edaran dari Mendagri untuk menunda semua tahapan pilkades. Namun tidak membatalkan tahapan yang sudah dilaksanakan,” sebut H. Abbas Aras, Kepala Dinas Pemdes dan PPA Sidrap, Rabu (18/8/2021).
Karena itu, lanjut mantan Camat Pituriase, Sidrap ini, sejumlah tahapan pelaksanaan pilkades yang terlanjur dilaksanakan di daerah ini tetap berjalan sesuai time schedule.
“Jadi, Sidrap sekarang menuju tahapan pendaftaran calon kades. Adapun pelaksanaan pilkades serentak diundur ke tanggal 23 Oktober 2021,” ungkap Abbas saat dihubungi via WhatsApp (WA) sesaat lalu.
Disebutkannya, rencana penundaan pilkades serentak tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama sejumlah pihak di ruang rapat Sekretaris Daerah Sidrap lantai III gedung kantor bupati setempat, 16 Agustus 2021 lalu.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 13 desa di 6 kecamatan di Sidrap akan menggelar pilkades serentak tahun ini. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (Pemdes dan PPA) Sidrap telah melakukan revisi tahapan pelaksanaan pilkades 2021 karena adanya penundaan dari jadwal sebelumnya.
Ke 13 desa yang akan melakukan pemilihan masing-masing, Lise dan Wanio Timoreng (Kecamatan Pancalautang), Mattirotasi (Kecamatan Watangpulu), Mojong, Damai, dan Talawe (Kecamatan Watangsidenreng).
Begitu pula dengan Desa Otting dan Kalempang (Kecamatan Pituriawa), Bolabulu, Compong, dan Dengengdengeng (Kecamatan Pituriase), Kanie dan Tanete (Kecamatan Maritengngae). DP