BARRU, MNC – Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ir.Abustan, M.Si membuka sosialisasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada level 3 di Tower Lantai 6 Kantor Bupati Barru, Senin (2/8/2021)
Dia didampingi Kepala Bagian Ekonomi Drs. Muhaemi P, M.Si, dan dihadiri peserta dari pedagang Alun-Alun dan Angkringan Padongko.
Sekda menjelaskan, sebagai upaya menekan tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Barru. Dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Barru tentang Penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Maka wajib diikuti masyarakat khususnya pedagang.
Abustan berharap dengan melalui sosialisasi, tentunya harus diikuti para pedangang di Alun -Alun dan Angkringan.
Dalam sosialisasi tersebut, mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Barru mengatakan, Edaran kepada para pelaku usaha dan pengunjung, agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Sementara Kepala Bagian Ekonomi Drs. Muhaemi P mengatakan, dari hasil sosialisasi bahwa, pemberlakuan waktu buka mulai jam 11 siang dan tutup jam 9 malam.
Lanjut mantan Sekretaris DPKAD ini, Untuk sistem pesanan bisa dibuka jam 8 dan diantarkan kerumah pemesan. Setiap pedagang katanya, wajib menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menggunakan masker serta pengunjung tetap jaga jarak. (HMS/AWANG)
Para pedagang dan Angkringan Kabupaten Barru. (Foto : Hms)