SINJAI, MERPOS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa memimpin Rapat Persiapan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Ruang Kerja Sekda.
Sesuai Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, melalui Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan akan dilaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, pada tanggal 29 Juli – 2 Agustus 2024.
Andi Jefrianto Asapa menyampaikan bahwa, Pelayanan Publik di Kabupaten Sinjai saat ini dalam kategori B.
“Nilai akhir kualitas saat ini sudah tinggi dari range nilai yang ada, Kabupaten Sinjai berpeluang untuk masuk di Kategori A, dan dengan adanya Puskesmas pendatang baru diharapkan bisa mengangkat penilaian Pelayanan,” ungkapnya.
Adapun OPD yang akan dinilai oleh Ombudsman adalah Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, UPTD Puskesmas Balangnipa, dan UPTD Puskesmas Lappadata.
Sebelumnya, Tim dari Bagian Organisasi sebagai penanggungjawab dalam penilaian ini, telah melakukan pemantauan dan pembinaan ke OPD terkait. Dalam rapat tersebut, dipaparkan hasil pemantauan kondisi lapangan dan disarankan untuk instansi terkait membenahi dokumen-dokumen, sarana dan prasarana dalam mendukung pelayanan yang maksimal.
Terakhir, Sekda Sinjai menekankan pentingnya komunikasi antara OPD yang akan dinilai dengan Tim dari Bagian Organisasi.
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Lukman Dahlan dan sejumlah OPD terkait. (SUP/MERPOS)