• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Senin, 19 Mei, 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Hukum & Kriminal

Sengaja Berhubungan Intim dengan Mantan Pacar Live di TikTok, NE: Saya Ingin Tunjukkan ke Suami dan Tambah Followers

Admin by Admin
12 Agustus 2024
- Hukum & Kriminal
0
A A
0
88
Bagikan
226
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MERPOS — Perempuan terduga pelaku video mesum di TikTok berinisial NE alias FI (21) kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Lantai II Gedung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Jalan Bau Massepe Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (12/8/2024).

Kepada penyidik yang memeriksanya, terduga pelaku mengaku sengaja berhubungan intim dengan lelaki lain sambil siaran langsung karena ingin memperlihatkan kepada suaminya sekaligus untuk menambah kuantitas followers di akun TikTok pribadinya.

Berita Lainnya

Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Kabel Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Enrekang

Polsek Enrekang Serahkan Tersangka Pencurian Kabel Tower Telkomsel ke Kejaksaan

Dugaan Pemerkosaan Oknum Dosen di Unisan Sidrap, Daden Sukendar Minta Korban Melapor ke Komnas Perempuan

Ironisnya, ibu satu anak ini melakukan adegan mesum tersebut dengan mantan kekasihnya berinisial KA. Celakanya lagi, NE mengaku melakukan hubungan terlarang itu di rumah saudara lelaki KA di Lingkungan Palla Bessie, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watangpulu, Sidrap.

“Sengaja saya live untuk memperlihatkan kepada suamiku, karena dia juga selingkuh. Pernah saya lihat chatnya (bersama pasangan selingkuhnya handphone),” ujar NE saat memberikan keterangan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sidrap, Senin siang.

NE juga mengaku jika adegan vulgar layak sensor bersama bekas pacarnya tersebut ia rekam menggunakan kamera telepon selular (ponsel) pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu, kemudian ia sebarkan melalui aplikasi TikTok, Ahad (11/8/2024) kemarin.

Saat diperiksa penyidik, warga Desa Mattirotasi, Watangpulu, Sidrap ini tak sedikit pun menunjukkan rasa penyesalan dengan perbuatan aib dan memalukan yang telah dilakukannya. Bahkan, perempuam muda ini juga mengaku sedang hamil empat bulan sebelum pisah ranjang dengan suaminya tiga bulan lalu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, bahwa terduga pelaku video perzinahan live di TikTok ini masih sementara menjalani pemeriksaan. “Kami masih periksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi terkait video viral tersebut,” lontarnya.

Perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak ini menyebutkan jika terduga pelaku video panas di TikTok ini akan dikenakan

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrtonik (ITE). IRJAS/DP

Tagar: FollowershukumLive di TikTok
Bagikan35KirimTweet22

Berita Terkait

Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Kabel Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Enrekang

Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Kabel Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Enrekang

30 April 2025
11
Polsek Enrekang Serahkan Tersangka Pencurian Kabel Tower Telkomsel ke Kejaksaan

Polsek Enrekang Serahkan Tersangka Pencurian Kabel Tower Telkomsel ke Kejaksaan

30 April 2025
6
Dugaan Pemerkosaan Oknum Dosen di Unisan Sidrap, Daden Sukendar Minta Korban Melapor ke Komnas Perempuan

Dugaan Pemerkosaan Oknum Dosen di Unisan Sidrap, Daden Sukendar Minta Korban Melapor ke Komnas Perempuan

27 April 2025
14
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

26 April 2025
8
Detasemen Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin, Turun Tangkap 40 Pelaku “Passobis” di Sidrap

Detasemen Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin, Turun Tangkap 40 Pelaku “Passobis” di Sidrap

25 April 2025
44
Kasus Dugaan Pemerkosaan Dosen, Pihak Kampus Unisan Sidrap Akhirnya Buka Mulut

Kasus Dugaan Pemerkosaan Dosen, Pihak Kampus Unisan Sidrap Akhirnya Buka Mulut

24 April 2025
56

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Service panggil

Berita Terbaru

  • 24 Jam Menjaga: Dedikasi Tanpa Lelah Tim Kesehatan Haji untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
  • Waka Polres Pinrang Hadiri Safari Training Tilawah dan Tahfidz Al-Qur’an Nasional
  • Bupati Barru dan Wabup Car Free Day Diwarnai Satu Grobak Eskrim
  • Mengapa Bupati Andi Ina Merinding, Saat IDI Barru Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2025-2028

TABLOID MERPOS edisi 172, NOVEMBER-DESEMBER ,2024

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In