TANJUNG SELOR, MERPOS – Sat Resnarkoba Polresta Bulungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis sabu, dengan berat sekitar 4 kilogram (kg), dengan tersangka AR dan DA yang merupakan sepasang suami istri, di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor, pada Rabu, 27 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H didampingi sejumlah PJU Polresta Bulungan, dalam press release yang digelar di Mapolresta Bulungan, Selasa (2/4/2024).
Dikatakan, pasca diamankannya kedua tersangka yang merupakan suami istri tersebut. Hingga dilakukan interogasi diketahui bahwa, sabu yang dikemas menjadi 4 bungkus pelastik kemasan teh china warna hijau bertuliskan “GUANYIWANG” akan dikirim dan diterima oleh seseorang di Sangata.
Akhirnya, pada Kamis, 28 Maret 2024, personel Sat Resnarkoba melaksanakan pengembangan, dengan metode Control Delivery untuk menemukan orang yang akan menerima sabu tersebut di Sangata.
Lalu, selang sehari atau Jum’at, 29 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, TN (saat ini DPO) mengirim pesan ke HP DA bahwa, orang yang akan menerima sabu tersebut dan memberikan nomor HP orang yang akan menerima Sabu.
Kemudian personel Sat Resnarkoba janjian dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, di depan Rumah Sakit Medikal Sangata Kabupaten Kutai Timur. Sekitar pukul 22.00 Wita orang yang akan menerima sabu tersebut, yang kemudian diketahui bernama GA, datang mengambil sabu dan langsung dilakukan penangkapan oleh Personil Sat Resnarkoba.
Dari hasil interogasi GA menyampaikan bahwa, dirinya disuruh mengambil sabu oleh FJ (DPO lainnya). Lanjut Kapolresta, pada rincian Barang Bukti (BB) yang diamankan dari ketiga tersangka.
Adapun BB tersebut, 4 (empat) bungkus pelastik kemasan teh china warna hijau bertuliskan “GUANYIWANG” berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 4.106,39 Gram. 1 (satu) Tas kain warna Abu-abu bertuliskan MC Donald. 1 (satu) buah Travel bag warna pink, Uang tunai sejumlah 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Vivo warna biru, 1 (satu) buah HP Oppo warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol: KT 2158 RBT.
Sementara, untuk modus adalah pelaku membawa Narkotika yang disamarkan bersama barang bawaan lainnya, dengan menggunakan transportasi umum. Untuk DPO, TN peranannya sebagai orang yang menyuruh AR dan DA, membawa Narkotika jenis sabu dari Nunukan menuju Bontang. Lalu, FJ peranannya sebagai orang yang menyuruh GA untuk menerima/mengambil sabu yang dibawa oleh AR dan DA.
Untuk tersangka, dalam hal ini disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman : Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 : pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dan Pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 : pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 : dipidana dengan pidana penjara sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. (DHEA ABITAN/MERPOS)