SIDRAP, MNC — Kepolisian Resor (Polres) Sidrap merilis data pelaporan pengungkapan kasus hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama sepekan dari 14 sampai 20 Desember 2023 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru dalam Konferensi Pers, Kamis (21/12/2023).
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan ada 12 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang. “Rinciannya, 10 kasus minuman keras (miras) 13 tersangka, 1 curanmor 1 tersangka, 1 tersangka sajam, dan 1 kasus penjualan petasan dengan jumlah tersangka 1 orang,” ujarnya kepada sejumlah wartawan yang hadir.
Disebutkannya, dalam perkara miras ini ke 13 tersangka yang diamankan bersama barang bukti ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis, dikenakan Pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara jo Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Miras.
“Sedangkan untuk perkaran pencurian kendaran bermotor (curanmor), tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Erwin Syah didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Munalis Haeruddin dan sejumlah perwira Polres Sidrap lainnya.
Begitu pula dengan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) diancam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Sementara, tersangka kasus penjualan petasan dikenakan Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kunci Erwin Syah.
Usai pelaksanaan press realese dilanjutkan dengan pemusnahan ratusan botol miras hasil sitaan petugas menggunakan mesin wales di halaman Markas Polres Sidrap disaksikan Kapolres Erwin Syah bersama para pejabat dan petinggi polisi setempat lainnya. DP








