SINJAI, MERPOS — Pemerintah Desa Batu Bulerang, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, usai menyelenggarakan sidang isbath nikah yang difasilitasi Pengadilan Agama setempat, di gedung serbaguna desa. Sidang ini dihadiri delapan pasangan suami istri yang sebelumnya melaksanakan pernikahan di luar daerah, termasuk di Kalimantan Utara dan Malaysia.
Sidang isbath ini mencerminkan komitmen bersama, untuk mengukuhkan status pernikahan dalam bingkai syariat dan hukum negara. Dari delapan pasangan tersebut, dua pasangan berasal dari Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan; satu pasangan dari Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara; dua pasangan dari Kecamatan Tellulimpoe, yaitu Desa Massaile dan Desa Samaturue; dan empat pasangan merupakan warga lokal Desa Batu Bulerang.
Acara tersebut dihadiri Hakim Ketua Rokiah binti Mustaring, SH, MH, Hakim Anggota Kamaruddin, SH dan Fathur Rahman, SH, serta Panitera Suryani S.Ag. Lukman S.Pd, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Batu Bulerang, menjelaskan bahwa pengajuan permohonan sidang isbath telah dilakukan dua kali sebelumnya, dan baru dapat terlaksana, Kamis (15/8/2024).
“Sidang isbath ini merupakan langkah penting dalam rangka menegakkan hukum syariat Islam di tengah masyarakat. Alhamdulillah, selain warga Batu Bulerang, juga ada pasangan dari desa-desa lain yang mendapatkan kesempatan ini,” ujar Lukman. Ia menambahkan bahwa pemerintah desa berkomitmen untuk terus memfasilitasi kebutuhan hukum masyarakat.
Lukman juga menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, atas pelaksanaan sidang isbath di luar gedung pengadilan. Ia berharap sinergi antara pemerintah desa dan Pengadilan Agama akan terus berlanjut, demi kemaslahatan masyarakat Sinjai secara umum.
Syahrir, warga Desa Samaturue, mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas kesempatan mengikuti sidang isbath. Ia mengungkapkan betapa pentingnya memiliki buku nikah sebagai bentuk pengakuan sah, baik dalam pandangan agama maupun negara.
“Semoga ke depan, kami bisa lebih banyak lagi mengajukan permohonan sidang isbath, sehingga semakin banyak keluarga yang mendapatkan pengakuan sah sesuai syariat Islam. Masih banyak di antara kami yang merasa bingung bagaimana cara mendapatkan status resmi ini,” pungkas Syahrir. (SUP/MERPOS)