SIDRAP, MNC –– Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sidrap meminta pihak pemerintah daerah menindak lanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait relaksasi kredit usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di bawah Rp10 miliar debitur perbankan berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.
“Karena saat ini, pihak perbankan dan pembiayaan belum menerapkan instruksi ini di lapangan. Alasannya, katanya belum berlaku, sehingga mereka masih tetap melakukan penagihan kepada para debitur,” ujar AM Yusuf Ruby, Ketua Kadin Sidrap, Jumat (27/3/2020).
Untuk itu, lanjut dia, pihak Kadin Sidrap meminta pemerintah daerah dan institusi kepolisian melakukan pengawasan terhadap instruksi presiden ini agar warga masyarakat pelaku UMK yang memiliki beban kredit usaha di perbankan atau di pembiayaan bisa terbantu.
“Penyebaran wabah virus korona belakangan ini memang telah merusak seluruh tatanan perekonomian dan sendi kehidupan masyarakat Indonesia secara global. Jadi, tindakan presiden untuk menangguhkan angsuran kredit usaha UMK selama satu tahun ini sungguh-sungguh bijaksana,” papar Yusuf.
Dia menegaskan, dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Sulawesi Selatan awal Maret 2020 lalu, Kadin Sidrap menyuarakan, bahwa untuk menyelamatkan pengusaha kecil di tengah mewabahnya Covid-19 ini, para pengusaha diminta pemerintah mengeluarkan stimulus ekonomi di sektor usaha perdagangan untuk memperkuat UMKM dan pengusaha besar.
“Akibat adanya himbauan untuk tidak keluar rumah dan pelarangan berkumpul atau menggelar hajatan bagi warga masyarakat, karena bahaya penyebaran virus korona. Semua jenis usaha dari berbagai sektor macet dan perekonomian warga terancam lumpuh,” ungkap Yusuf.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa (24/03) menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha Usaha Mikro dan Kecil di bawah Rp 10 miliar debitur perbankan berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.
Hal tersebut merupakan salah satu stimulus countercyclical yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan agar menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat ditengah pandemi virus korona. ARYANDA