• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Sabtu, 31 Januari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Ekonomi

Soal Instruksi Presiden Jokowi tentang Penundaan Angsuran Kredit UMK, Kadin Sidrap Minta Pemerintah Awasi Perbankan dan Pembiayaan

Admin by Admin
27 Maret 2020
- Ekonomi
0
A A
0
10
Bagikan
25
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MNC –– Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sidrap meminta pihak pemerintah daerah menindak lanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait relaksasi kredit usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di bawah Rp10 miliar debitur perbankan berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.

“Karena saat ini, pihak perbankan dan pembiayaan belum menerapkan instruksi ini di lapangan. Alasannya, katanya belum berlaku, sehingga mereka masih tetap melakukan penagihan kepada para debitur,” ujar AM Yusuf Ruby, Ketua Kadin Sidrap, Jumat (27/3/2020).

Berita Lainnya

Wow, Undian Simpedes BRI Sidrap Berhadiah Alphard dan BMW? Sudadi: Itu Hoaks!

Jaringan Pemalsu Produk Mukena Merek SiSeSa Ditelusuri Polisi

Mengapa Pasar Sentral Enrekang Sepi, Hingga 17 Puasa Ramadan, Ini Penyebabnya

Untuk itu, lanjut dia, pihak Kadin Sidrap meminta pemerintah daerah dan institusi kepolisian melakukan pengawasan terhadap instruksi presiden ini agar warga masyarakat pelaku UMK yang memiliki beban kredit usaha di perbankan atau di pembiayaan bisa terbantu.

“Penyebaran wabah virus korona belakangan ini memang telah merusak seluruh tatanan perekonomian dan sendi kehidupan masyarakat Indonesia secara global. Jadi, tindakan presiden untuk menangguhkan angsuran kredit usaha UMK selama satu tahun ini sungguh-sungguh bijaksana,” papar Yusuf.

Dia menegaskan, dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Sulawesi Selatan awal Maret 2020 lalu, Kadin Sidrap menyuarakan, bahwa untuk menyelamatkan pengusaha kecil di tengah mewabahnya Covid-19 ini, para pengusaha diminta pemerintah mengeluarkan stimulus ekonomi di sektor usaha perdagangan untuk memperkuat UMKM dan pengusaha besar.

“Akibat adanya himbauan untuk tidak keluar rumah dan pelarangan berkumpul atau menggelar hajatan bagi warga masyarakat, karena bahaya penyebaran virus korona. Semua jenis usaha dari berbagai sektor macet dan perekonomian warga terancam lumpuh,” ungkap Yusuf.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa (24/03) menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha Usaha Mikro dan Kecil di bawah Rp 10 miliar debitur perbankan berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga.

Hal tersebut merupakan salah satu stimulus countercyclical yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan agar menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat ditengah pandemi virus korona. ARYANDA

Bagikan4KirimTweet3

Berita Terkait

Wow, Undian Simpedes BRI Sidrap Berhadiah Alphard dan BMW? Sudadi: Itu Hoaks!

Wow, Undian Simpedes BRI Sidrap Berhadiah Alphard dan BMW? Sudadi: Itu Hoaks!

26 April 2025
41
Jaringan Pemalsu Produk Mukena Merek SiSeSa Ditelusuri Polisi

Jaringan Pemalsu Produk Mukena Merek SiSeSa Ditelusuri Polisi

20 Maret 2025
95
Mengapa Pasar Sentral Enrekang Sepi, Hingga 17 Puasa Ramadan, Ini Penyebabnya

Mengapa Pasar Sentral Enrekang Sepi, Hingga 17 Puasa Ramadan, Ini Penyebabnya

17 Maret 2025
75
Grand Opening Usaha Retail Mega Mart di Desa Allakuang, Ketua Kadin: Patut Diberikan Dukungan

Grand Opening Usaha Retail Mega Mart di Desa Allakuang, Ketua Kadin: Patut Diberikan Dukungan

15 Maret 2025
79

Produk Mukena Merek Sisesa Diduga Dipalsukan, Sudah Banyak Beredar di Sidrap

11 Maret 2025
66
Tingkatkan Efisiensi Layanan Finansial, Rutan dan BRI Sidrap Jalin Kerja Sama

Tingkatkan Efisiensi Layanan Finansial, Rutan dan BRI Sidrap Jalin Kerja Sama

13 Februari 2025
8

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Disaksikan Bupati Syaharuddin, Pengurus IOF Sidrap Dilantik di Kawasan Wisata PLTB
  • Matangkan Persiapan, Panitia Milad Muhammadiyah ke-113 Gerak Cepat Lakukan Koordinasi
  • Gemilang di Pulau Dewata, Gubernur Kaltara Sabet Predikat The Best Governor 2026
  • HAB Kemenag ke-80 Jadi Momentum Penguatan Madrasah di Sidrap

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In