SIDRAP, MERPOS — Sebanyak 775 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan diselundupkan ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Polda Sulsel, Ahad 27 Juli 2025 lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto mengatakan, BBM bersubsidi ini akan dijual ke petani di Kecamatan Siwa, Wajo. ‘Terduga pelakunya ditangkap di sebuah kebun di Dusun Passitangeng, Desa Damai, Kecamatan Watangsidenreng, Sidrap,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Markas Polres Sidrap, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, solar ilegal tersebut diperoleh terduga pelaku di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jenderal Sudirman, Kelurahan Lawawoi, Watangpulu, Sidrap. “Mereka mengisi tangki kendaraannya dengan solar dalam jumlah banyak kemudian dipindahkan ke jerigen menggunanakan mesin pompa khusus,” terang Setiawan.
Barang bukti solar yang disita dari tangan terduga pelaku sebanyak 25 buah jerigen masing-masing berisi 31 liter, sehingga totalnya mencapai 775 liter. “Solar tersebut diangkut menggunakan truk bak terbuka jenis Toyota Dyna Nomor Polisi DD 8148 SY,” ungkap Setiawan Sunarto di depan sejumlah wartawan dari berbagai media.
Sementara, dua terduga pelaku yang berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial LP (44) selaku pemasok dan AW (39) bertindak sebagai pengepul. “Berdasarkan keterangan terduga LP, ia menjual solar ke AW sebanyak 2 jerigen dengan harga Rp500 ribu. Satu jerigen dia dapat keuntungan Rp30 ribu,” papar Setiawan.
Dari penangkapan transaksi 2 jerigen ini, sambung Setiawan, sehingga terungkap jika terduga AW sebelumnya telah mengumpulkan sebanyak 23 jerigen solar bersubsidi dari pemasok lainnya. “Dua jerigen itu dibeli pemasok dari SPBU Sudirman Lawawoi,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Maritengngae. Berdasarkan informasi dari warga masyarakat setempat, petugas melakukan pengjntaian di lokasi transaksi jual beli BBM bersubsidi secara terselubung di sebuah kebun di Desa Damai, Kecamatan Watangsidenreng, Sidrap.
Operasi penggerebekan dipimpin Kepala Polsek Maritengngae, IPTU Irwan. Dua orang terduga pelaku langsung diamankan petugas saat tengah bertransaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Keduanya langsung digelandang ke Markas Polres Sidrap untuk diproses hukum selanjutnya,” kata Setiawan.
Disebutkannya, kedua terduga bakal dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi: ‘Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah’, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun. IRJAS/DP