PINRANG, MERPOS – Seorang staf Puskesmas Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang berinisial HR, sering menghalangi wartawan ketika hendak menemui Kepala Puskesmas.
HR mengatakan, “Kepala Puskesmas sedang sibuk, dan tidak ada di tempat, inilah diantara ucapannya disertai over acting, sembari menambahkan, “Saya hanya menjalankan tugas, mengikuti perintah atasan, sebutnya.
Hingga berita ini ditulis, Kamis (8/5/2025) Kepala Puskesmas Lampa belum bisa dikonfirmasi terkait penghalangan wartawan. Apakah Kepala Puskesmas, memang perintahkan menghalangi pewarta atau HR mengada-ada ?
Perlu dipahami, insan pers itu menjalankan fungsinya untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengolah dan menyampaikan informasi (publikasikan), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (GARSID)