SIDRAP, MNC –– Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU Amiruddin, SH., telah melakukan penyelidikan sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) pada hari Minggu, 18 Desember 2023.
Dugaan tindak pidana ini dilaporkan oleh korban, Sdri. Rizky Amandasari, seorang ibu rumah tangga berusia 28 tahun asal Parepare. Dalam laporannya, ia menceritakan bahwa suaminya, Sdra. Aryadi Alias Yadi Bin Basri, seorang petani berusia 35 tahun asal Lokabatue, telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Menurut kronologi kejadian, penganiayaan ini bermula saat korban berada di Kota Parepare dan menerima pesan Whatsapp dari suaminya yang memintanya untuk ke Pangkajene Sidrap. Setelah bertemu dengan suaminya di Desa Damai, korban mengaku ditarik rambutnya dari dalam mobil oleh suaminya dan dipukul hingga mengalami luka lebam pada bagian mata serta merasakan sakit pada beberapa bagian tubuhnya.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Sidrap untuk dilakukan proses hukum.
Pada hari Minggu, 17 Desember 2023 sekitar jam 21.30 Wita, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan Sdra. Aryadi Alias Yadi Bin Basri. Dalam interogasinya, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dirinya melakukan penganiayaan karena merasa emosi dan cemburu serta menduga istrinya sedang menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain.
Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sidrap untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)