SIDRAP, MNC –– Sebuah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Jumat (28/2/2020) siang dibongkar petugas Ditreskrimum Polda Sulsel.
Makam milik Mursalim (47) yang meninggal beberapa bulan lalu ini dibongkar atas permintaan pihak keluarga yang menginginkan jenazah almarhum untuk diotopsi lantaran diduga meninggal secara tidak wajar.
Pembongkaran pusara terduga kasus penyalahgunaan narkotika yang ditemukan tewas dalam sel tahanan Markas Polres Sidrap pada Oktober 2019 lalu oleh Tim Kedokteran Forensik ini, disaksikan warga masyarakat setempat dan unsur terkait lainnya.
“Sejak awal setelah meninggal, kami menawarkan kepada pihak keluarganya agar jenazahnya diotopsi. Tapi, mereka menolak ketika itu,” ujar Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Andi Sofyan.
Menurutnya, pihak Polres Sidrap menyambut baik permintaan otopsi dari keluarga almarhum tersebut. “Mudah-mudahan, setelah dilakukan otopsi, nantinya bisa terungkap penyebab kematian almarhum,” papar Sofyan.
Sebagaimana diketahui, Mursalim, warga Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap yang ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Sidrap, ditemukan meninggal di dalam sel tahanan dalam kondisi tergantung pada 22 Oktober 2019 lalu.
Polisi mengklaim, Mursalim tewas murni karena bunuh diri lantaran tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya. “Hanya terdapat bekas jeratan di lehernya yang menghitam, karena dia menggantung dirinya menggunakan sarung,” jelas Kapolres Sidrap yang kala itu dijabat AKBP Budi Wahyono dalam sebuah konferensi pers.
Pernyataan kepolisian tentang penyebab kematian almarhum ini didukung hasil visum tim medis dari Rumah Sakit Umum (RSU) Nene Mallomo Sidrap.
“Korban meninggal karena trauma di leher akibat tergantung. Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh lainnya,” lontar dr Amiruddin dari RSU Nene Mallomo yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sidrap beberapa waktu lalu. (Aryanda DP)