SIDRAP, MNC — Dalam rangka penyusunan rencana kerja Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 pada Aplikasi Krisna (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran) DAK, Pemerintah Kabupaten Sidrap mengadakan rapat koordinasi dengan OPD terkait.
Terdapat 7 OPD dan 2 rumah sakit mengikuti rapat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Sidrap, Jumat (22/10/2020).
Tujuh OPD itu yakni Disdikbud, Dinkes Dalduk KB, Dinas Bina Marga CKTRPPR, Dinas PSDA, Dinas TPHKP, Disnakkan, dan Dinas Porapar. Sementara dua rumah sakit yaitu RS Nene Mallomo dan RS Arifin Nu’mang.
Sekretaris Bappelitbangda Sidrap, Hj. Andi besse menyampaikan, jadwal penyusunan rencana kerja DAK fisik tahun 2021 dari tanggal 19 Oktober hingga 4 Desember 2020.
“Kemudian fase penetapan rencana kerja antara tanggal 18 sampai 31 Desember 2020,” ulasnya.
Dalam rapat dipaparkan, dalam penyusunan rencana kerja, OPD pengelola DAK dapat menggunakan paling banyak 5 persen dari alokasi DAK fisik, untuk mendanai kegiatan penunjang.
“Kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Andi Besse
Adapun kegiatan tersebut antara lain, desain perencanaan, biaya tender, honorarium fasilitator yang dilakukan swakelola, penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual, penyelenggaraan rapat koordinasi, perjalanan dinas dalam rangka perencanaan,pengendalian dan pengawasan, serta pelaksanaan reviu oleh inspektorat. ARYANDA