PINRANG, MNC – Kabag OPS Polres Pinrang AKP Yusuf Badu, SH memimpin operasi penangkapan dugaan pelaku pelemparan mobil bus, yang melintasi jalan Poros Pinrang – Makassar.
AKP Yusuf Badu mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pelemparan mobil tersebut. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial IK dan ER, berusia masing masing 16 tahun dan merupakan warga Desa Katomporang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu 2 April 2023.
” Kami Menerima laporan dari Korban tentang adanya pelemparan mobil Bus yang lewat di Jalan Trans Sulawesi pada tanggal 1 April 2023 dini hari. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan di desa Katomporang,” ungkap AKP Yusuf.
Kabag Ops Polres Pinrang juga menjelaskan bahwa, pelaku telah mengakui perbuatannya, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Polres Pinrang.
Dihimbau kepada masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan dan merusak fasilitas umum. Pihaknya juga akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum, terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang, tegas AKP Yusuf.
Turut serta dalam penangkapan tersebut, Kasat Samapta AKP Gatot Yani, Kapolsek Duampanua Iptu Bakri, Wakapolsek Duampanua Iptu Amir Usman, Kanit Buser Polres Pinrang Aiptu Syahrir, Kanit Reskrim Polsek Duampanua Aiptu Lispongo, serta personil Polres Pinrang.
Lurah Pekkabata Andi Satriadin dan Kepala Desa Katomporang Rustam Sirrang, serta kedua orang tua Pelaku saksikan saat tersangka di amankan di Polsek Duampanua.
(ADAM PATONANGI/Mnc)