PINRANG, MNC. Unit Resmob Polda Sulsel bersama unit Resmob Polres Pinrang, Senin (09/07/18) Pukul O3.45, telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang terduga pelaku pelemparan dan pengrusakan kantor Panwaslu Kabupaten Pinrang beberapa waktu lalu.
Keempat terduga pelaku tindak pidana perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap kantor Panwaslu Kabupaten Pinrang terjadi pada Sabtu (07 Juni 2018), sekitar jam 14.00 wita, di jalan Andi Pawelloi, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Keempat pelaku melanggar pasal 170 KUHP ditangkap berdasarkan laporan polisi sbb; 1. LP / 255 / VII / 2018 / SPKT / RES PINRANG , tgl 08 Juli 2018.
2. Surat perintah penangkapan :
– Sp. Kap. nomor / 86 / VII / Reskrim.
– Sp. Kap. nomor / 87 / VII / Reskrim.
– Sp. Kap. nomor / 88 / VII / Reskrim.
– Sp. Kap. nomor / 89 / VII / Reskrim.
Pelapor adslsh Ketua Panwaslu Kabupaten Pinrang Ruslan, SH, MH.
Terhadap terduga pelaku diamankan dirumahnya masing masing dengan identitas sbb ; ,(1). Iskd alias Kand, 51 tahun, alamat Kampung Bulu, Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pintang.
(2). Nurd Als Janggoe, 60 tahun,
alamat Jl. Banteng, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. (3). Hengk, 60 tahun, alamat kampung Sempang Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang .
(4). Hamz, 34 tahun, alamat Kamp. Sempang Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua, Kabupaten. Pinrang.
Selanjutnya keempat pelaku tersebut dibawa oleh unit Resmob Polda Sulsel ke Polda sulsel guna proses hukum lebih lanjut. (Aswar Azhar/Ika)