SIDRAP, MERPOS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Kepala Desa Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, Bahar Idris.
“Hal tersebut berdasarkan laporan lima saksi korban yang datang ke Bawaslu saat menggelar aksi damai,” kata Andi Syaiful,
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap, Jumat (1/3/2024).
Menurutnya, pihak Bawaslu Sidrap akan melakukan penelusuran dan mencari bukti-bukti di lapangan guna melakukan proses. “Untuk sementara, kita fokus pada Pasal 490 Undang-Undanh Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” papar Syaiful.
Disebutkannya, jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 490 tersebut yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris akan mendapatkan sanksi hukum dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
“Tadi, perkara ini sudah dirapatkan di Sentra Gakkumdu. In sya Allah, hari Senin pekan depan diagendakan akan dilakukan klarifikasi dengan menghadirkan para pihak pelapor dan saksi. Sedangkan untuk Kepala Desa Mattirotasi akan dipanggil pada Selasa besoknya,” pungkas Syaiful.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris diduga telah memecat lima stafnya gegara tidak mengindahkan permintaannya untuk memilih caleg Partai Denokrat pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024.
Menurut Perangkat Desa Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, Nurasmi dan Yuliratni, mereka dan ketiga rekannya yang lain, Fasirah, Titin Srimulyani, dan Asriani ditelepon oleh Bahar Idris pada malam pencoblosan dan diarahkan untuk memilih Sudarmin Baba dari Partai Demokrat.
Hanya saja, kelima pegawai ini diduga tidak menuruti perintah atasannya itu, sehingga Bahar Idris menjadi geram dan kecewa berat. Akibatnya, Kepala Desa Mattirotasi itu meminta para stafnya tersebut mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Buntut dari masalah ini mengakibatkan warga di daerah itu menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Mattirotasi, Kantor Camat Watangpulu, dan di Sekretariat Bawaslu Sidrap.
Mereka memprotes keras tindakan sepihak Bahar Idris yang diduga mengintimidasi stafnya tersebut karena tidak mengikuti perintahnya untuk memilih caleg Partai Demokrat sesuai arahannya yakni Sudarmin Baba untuk DPRD Sidrap. IRJAS/DP