PINRANG, MERPOS – Calon Legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Pinrang, Ir. Supriadi Ikhsan menuding Panwascam Kecamatan Batulappa, terkesan diabaikan terkait laporan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Kaseralau, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang.
Dia mengatakan, dari lima TPS yang dilaporkan untuk PSU, hanya 2 TPS yang direalisasikan yakni TPS 1 dan TPS 2. Untuk TPS 3, 4, dan TPS 5, Panwascam Kecamatan Batulappa terkesan diabaikan, “kesal Supriadi saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang, Selasa (5/3/2024).
Padahal kata dia, semua bukti pelanggaran yang dibutuhkan sudah diserahkan ke Panwascam Batulappa, tapi semua diabaikan oleh Panwascam, papar Supriadi.
Pelanggaran pelanggaran Pemilu yang terjadi di lima TPS tersebut kata dia, berupa penggelembungan suara. Sebab ada warga yang merantau dan meninggal dunia, ikut mencoblos di TPS itu karena surat undangannya digunakan oleh orang lain,” beber Supriadi.
Dan kata dia, itu jumlah yang tidak sedikit, sampai ratusan orang, ” Karena pelanggaran itu juga kami lapor pidanakan KPPS yang ada di TPS tersebut.
Dia mengaku sudah diperiksa pihak Bawaslu Kabupaten terkait laporan tersebut, dan saya sudah memberikan keterangan di depan pihak Bawaslu Kabupaten, sebut Supriadi.
Anggota Panwascam Batulappa , Lukman membantah hal itu. Dia mengatakan dari lima laporan PSU, yang diserahkan hanya dua yang memenuhi syarat, selebihnya tidak, jelasnya.
Olehnya itu kata dia, Panwascam Kecamatan Batulappa hanya meneruskan dua TPS untuk di tindak lanjuti, ke tingkat PSU yakni TPS 1 dan TPS 2 Desa Kaseralau,” ungkap Lukman. (ADAM PATONANGI/MERPOS)