SIDRAP, MNC — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini, lokasinya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya mengamankan dua terduga pelaku bersama dengan barang buktinya.
“Masing-masing, Sudirman (23) alias Sudi dan Syamsuddin (39) alias Anding. Keduanya warga Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pituriawa, Sidrap,” terang Andi Sofyan, Senin (22/2/2021).
Dalam penangkapan ini, imbuh dia, pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menyita sekira 48,27 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 1 bal bungkusan.
“Satu dari dua tersangka tersebut, yakni Sudirman alias Sudi diketahui sebagai pemain lama dalam bisnis barang terlarang ini di Sidrap. Dia adalah residivis kasus narkoba yang kembali kita amankan bersama seorang koleganya,” tutur Andi Sofyan.
Dikatakannya, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa kedua terduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari informasi itu, kami kemudian bergerak melakukan operasi dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli), dilanjutkan dengan penangkapan, penggeledahan serta penyitaan barang bukti,” pungkas Sofyan. DP