PINRANG, MNC – Seorang warga jalan gabus berinisial SH (47th) di amankan unit PPA Polres Pinrang Selasa 07 Juli 2020 akibat melakukan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
SH diamankan Polisi, berdasar pelaporan polisi no LPB/226/ VI / 2020 /Polres/Pinrang, tgl 15 Juni 2020.
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 11.00 wita tepatnya Jln. Gabus Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Saat Pelaku SH kesal dan memukul MS (15th) seorang pelajar di jalan gabus lantaran mengira anaknya dianiaya oleh korban.
Pelaku yang saat itu emosi memukul korban dengan kepalan tangan membuat korban mengalami luka memar dan bengkak dibagian bahu, atas kejadian itu, orang tua korban tidak terima dan melapor di Polres Pinrang.
Kepada media, Kanit PPA Polres Pinrang Ipda Muis. Panrita membenarkan pelaku telah mengakui perbuatannya karena kesal anaknya di aniaya oleh korban.
Pelaku di amankan di dalam rumahnya di jalan gabus dan dibawa ke Mako Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. Ujarnya.(ASWAR AZHAR MNC)