PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengaku menghadapi dilema dalam menyusun strategi efisiensi anggaran untuk tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di DPRD Parepare, Selasa (31/3/2026).
“Kalau Parepare ini kita tidak tahu yang mana lagi kita mau pangkas ini,” ujar Tasming.
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh Pemerintah Kota Parepare, melainkan hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Potensi Pemangkasan PPPK Muncul
Dalam upaya menyesuaikan struktur anggaran, Tasming menyinggung kemungkinan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menekan belanja pegawai.
Menurutnya, kebijakan tersebut masih sebatas wacana karena belum adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Namun, Pemkot Parepare tetap perlu melakukan langkah antisipasi.
“Minimal kita persiapkan opsi. Kalau regulasi tidak berubah, kita harus siap,” tegasnya.
Tasming juga mengungkapkan bahwa pembahasan terkait efisiensi anggaran telah dilakukan bersama Andi Sudirman Sulaiman.
Batas Belanja Pegawai 30 Persen Jadi Tantangan
Salah satu tantangan utama dalam efisiensi anggaran adalah ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Tasming berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau kembali atau setidaknya tidak diterapkan secara langsung pada 2027.
“Mudah-mudahan regulasi itu bisa tidak dijalankan di tahun 2027,” katanya.
Proyek Hibah Miliaran Rupiah Tuai Sorotan
Di tengah wacana efisiensi anggaran, muncul sorotan terhadap dua proyek bernilai miliaran rupiah yang dialokasikan untuk Kejaksaan Negeri Parepare dan Polres Parepare.
Proyek tersebut tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Parepare tahun anggaran 2026 dan bersumber dari dana hibah pemerintah daerah.
Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan masyarakat sipil karena dinilai tidak sejalan dengan upaya efisiensi.
Kritik Aktivis dan Isu Dugaan Pungli
Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal, menilai alokasi anggaran hibah tersebut tidak tepat sasaran.
“Masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak,” ujarnya.
Ikbal juga menyoroti penghentian penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di Lapangan Andi Makkasau.
Sebelumnya, pihak kejaksaan menyebut tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare, Andi Unru, menyatakan bahwa nilai kerugian dalam dugaan tersebut relatif kecil.
Desakan Evaluasi Prioritas Anggaran
Ikbal menegaskan bahwa sekecil apa pun praktik pungli tetap harus ditindak.
Ia juga menilai pemberian hibah kepada instansi vertikal perlu dikaji ulang, mengingat lembaga tersebut memiliki anggaran tersendiri dari pemerintah pusat melalui DIPA.
Sebagai tindak lanjut, pihak JOL berencana menyurati sejumlah lembaga nasional, termasuk:
- Presiden RI
- Kementerian PPN/Bappenas
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kapolri
- Jaksa Agung
Kontras dengan Wacana Efisiensi
Sorotan publik semakin menguat karena kebijakan hibah tersebut muncul bersamaan dengan pernyataan Wali Kota terkait kesulitan efisiensi anggaran.
Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu lebih selektif dalam menentukan prioritas, terutama jika kebijakan efisiensi berdampak pada tenaga PPPK.








