PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Antarinstansi dalam rangka Perlindungan Bahasa Daerah di Auditorium BJ Habibie Parepare, Kamis (28/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen lintas sektor terhadap pelestarian dan revitalisasi bahasa daerah, khususnya Bahasa Bugis.
Rakor tersebut dihadiri Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Parepare. Forum ini menjadi wadah kolaborasi untuk menyusun strategi bersama dalam memperkuat kebijakan kebahasaan yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Tasming Hamid menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Parepare sebagai tuan rumah kegiatan tersebut. Menurutnya, kepercayaan itu mencerminkan pengakuan terhadap komitmen daerah dalam menjaga identitas budaya melalui bahasa.
“Kepercayaan ini kami maknai sebagai pengakuan atas komitmen daerah sekaligus amanah untuk memperkuat kebijakan kebahasaan secara terukur dan berkelanjutan,” ujar Tasming Hamid.
Ia menegaskan bahwa revitalisasi bahasa daerah merupakan bagian penting dari pembangunan kebudayaan. Bahasa tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai sarana pembentuk karakter, pengikat kohesi sosial, dan simbol identitas kolektif masyarakat.
Tasming juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Parepare sebelumnya menerima Penghargaan Kepedulian terhadap Pelestarian Bahasa Daerah dari Badan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus memperkuat kebijakan pelestarian bahasa daerah di Parepare.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan validasi atas arah pembangunan daerah yang tidak hanya fokus pada kemajuan fisik, tetapi juga pada penguatan akar budaya.
Sebagai bentuk komitmen konkret, Pemerintah Kota Parepare telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis. Salah satunya melalui Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang menegaskan pentingnya pendidikan berbasis nilai budaya lokal.
Selain itu, melalui Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 856 Tahun 2024, Bahasa Bugis ditetapkan sebagai muatan lokal wajib bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), mulai tahun ajaran 2025.
Langkah ini menjadi upaya sistematis dalam memastikan bahasa daerah tetap digunakan dan dipahami oleh generasi muda.
Penguatan identitas budaya juga diwujudkan melalui penggunaan aksara Lontara dalam simbol resmi daerah, yang mengandung filosofi “Massiddi siri’, massiddi gau”, yang mencerminkan kesatuan antara harga diri dan perilaku masyarakat.
Di sektor literasi, Pemerintah Kota Parepare juga mengembangkan literasi multibahasa di Museum BJ Habibie Parepare. Setiap artefak dilengkapi dengan barcode yang memuat informasi dalam tiga bahasa, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Bugis, dan Bahasa Inggris.
Upaya pelestarian bahasa daerah juga diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai komunitas dan mitra strategis, termasuk lembaga pendidikan, komunitas budaya, serta organisasi masyarakat.
Pemkot Parepare secara konsisten menyelenggarakan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) sebagai bagian dari program revitalisasi bahasa daerah. Sejak 2021, Parepare berhasil mengirimkan perwakilan hingga tingkat nasional, menunjukkan keberhasilan pembinaan generasi muda dalam pelestarian bahasa daerah.
Program edukasi lainnya seperti SAREBBA (Safari Edukasi dan Inspirasi Berbahasa Daerah) juga terus dikembangkan dengan melibatkan pelajar dan alumni FTBI untuk memberikan edukasi kebahasaan di sekolah.
Tasming Hamid berharap, Rakor ini mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan dan strategi konkret untuk memperkuat perlindungan bahasa daerah sebagai fondasi identitas dan peradaban bangsa.
“Semoga forum koordinasi ini menghasilkan pertukaran praktik baik dan memperkuat strategi bersama dalam menjaga bahasa daerah sebagai warisan budaya,” tutupnya.








