PAREPARE, MNC— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, melaksanakan Rapat Paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak, di Gedung DPRD Kota Parepare, (21/4/2022)
Rapat tersebut dipimpin Ketua Nurhatina Tipu dan Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam, dihadiri Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, dan SKPD lingkup pemerintah.
Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, menyerahkan Ranperda tersebut, ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Menurutnya, anak adalah generasi penerus yang memiliki hak-haknya yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan hak partisipasi.
“Anak merupakan potensi bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin, dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak,” ujarnya.
Wawali Pangerang Rahim mengatakan, diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah, dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak.
“Kota Layak Anak ini adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin terpenuhinya hak anak,” jelasnya.
Mantan Legislator Sulsel ini berharap, pembahasan Ranperda Kota Layak Anak dapat dituntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. (SUMARNI AZIS/MNC)