• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Rabu, 1 April, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Nasional

WFH ASN Resmi Berlaku Mulai 1 April 2026, Ini Aturan Lengkap dan Daftar Pengecualian

Admin by Admin
1 April 2026
- Nasional
0
A A
0
2
Bagikan
5
Melihat
PostingBagikanTwit

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan pelaksanaan WFH setiap hari Jumat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Muhammad Tito Karnavian, yakni SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Berita Lainnya

Tito Karnavian: Pengumuman Resmi WFH ASN Akan Disampaikan Besok

Pemerintah Terapkan MBG 5 Hari, Daerah Stunting Tinggi Dikecualikan

Viral! Videografer Karo Didakwa Korupsi, DPR Turun Tangan

Dalam keterangannya, Tito menjelaskan bahwa pola kerja ASN kini menggabungkan sistem work from office (WFO) dan WFH secara fleksibel.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui pola WFH satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).


Skema Kerja ASN: Kombinasi WFO dan WFH

Melalui kebijakan ini, ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat menjalankan tugas dengan dua pola, yakni:

  • Bekerja dari kantor (WFO)
  • Bekerja dari rumah/domisi (WFH)

WFH diberikan maksimal satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik.


Daftar ASN yang Tetap Wajib WFO

Tidak semua ASN dapat mengikuti kebijakan WFH. Pemerintah menetapkan sejumlah jabatan dan unit layanan publik yang tetap harus bekerja dari kantor.

Tingkat Provinsi

Beberapa yang dikecualikan antara lain:

  • Jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama
  • Layanan kebencanaan dan kesiapsiagaan
  • Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
  • Kebersihan dan lingkungan hidup
  • Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Perizinan dan investasi
  • Layanan kesehatan (RSUD, laboratorium)
  • Pendidikan (SMA/SMK)
  • Pendapatan daerah (Samsat)
  • Layanan publik langsung lainnya

Tingkat Kabupaten/Kota

Pengecualian meliputi:

  • Pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator
  • Camat, lurah, dan kepala desa
  • Layanan kebencanaan dan ketertiban umum
  • Kebersihan dan lingkungan hidup
  • Dukcapil
  • Perizinan (MPP dan PTSP)
  • Kesehatan (puskesmas, RSUD)
  • Pendidikan (PAUD, SD, SMP)
  • Pendapatan daerah
  • Layanan publik lainnya

Kebijakan Berlaku Nasional dan Dievaluasi Berkala

Kebijakan WFH ASN ini berlaku secara nasional mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan sekali untuk memastikan efektivitasnya.


Pekerja Swasta Juga Diimbau WFH

Selain ASN, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengimbau penerapan WFH satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.

Namun, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan karena membutuhkan kehadiran fisik.

Sektor yang Tidak WFH

  • Kesehatan (rumah sakit, klinik, farmasi)
  • Energi (BBM, gas, listrik)
  • Infrastruktur (jalan tol, air bersih, sampah)
  • Ritel dan perdagangan bahan pokok
  • Industri dan manufaktur
  • Jasa (hotel, keamanan, pariwisata)
  • Kuliner (restoran, kafe)
  • Transportasi dan logistik
  • Keuangan (perbankan, asuransi, pasar modal)

“Teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan,” kata Yassierli.

Tagar: aturan asn terbaruaturan mendagriberita nasional terbarukebijakan ketenagakerjaankerja dari rumah asnwfh jumat
Bagikan1KirimTweet1

Berita Terkait

Tito Karnavian: Pengumuman Resmi WFH ASN Akan Disampaikan Besok

30 Maret 2026
6

Pemerintah Terapkan MBG 5 Hari, Daerah Stunting Tinggi Dikecualikan

29 Maret 2026
6

Viral! Videografer Karo Didakwa Korupsi, DPR Turun Tangan

29 Maret 2026
47

PP Tunas Resmi Berlaku, Pemerintah Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun

29 Maret 2026
4

Pemerintah Tetapkan WFH 1 Hari per Pekan, Kapan Resmi Berlaku?

27 Maret 2026
7

Efisiensi Anggaran, Program MBG Berpotensi Dikurangi Jadi 5 Hari

27 Maret 2026
8

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • WFH ASN Resmi Berlaku Mulai 1 April 2026, Ini Aturan Lengkap dan Daftar Pengecualian
  • Dari Pesantren ke Kursi Bupati, Pesan Motivasi Syahruddin Alrif di Halalbihalal Santri Ajatappareng, Sawerigading, dan Toraja
  • Jelang Porsenijar Sulsel, Pemkab Sidrap Matangkan Koordinasi Akomodasi dan Atlet
  • Wali Kota Parepare Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel, Targetkan Opini Terbaik

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In