Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan pelaksanaan WFH setiap hari Jumat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Muhammad Tito Karnavian, yakni SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, Tito menjelaskan bahwa pola kerja ASN kini menggabungkan sistem work from office (WFO) dan WFH secara fleksibel.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui pola WFH satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
Skema Kerja ASN: Kombinasi WFO dan WFH
Melalui kebijakan ini, ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat menjalankan tugas dengan dua pola, yakni:
- Bekerja dari kantor (WFO)
- Bekerja dari rumah/domisi (WFH)
WFH diberikan maksimal satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik.
Daftar ASN yang Tetap Wajib WFO
Tidak semua ASN dapat mengikuti kebijakan WFH. Pemerintah menetapkan sejumlah jabatan dan unit layanan publik yang tetap harus bekerja dari kantor.
Tingkat Provinsi
Beberapa yang dikecualikan antara lain:
- Jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama
- Layanan kebencanaan dan kesiapsiagaan
- Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
- Kebersihan dan lingkungan hidup
- Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Perizinan dan investasi
- Layanan kesehatan (RSUD, laboratorium)
- Pendidikan (SMA/SMK)
- Pendapatan daerah (Samsat)
- Layanan publik langsung lainnya
Tingkat Kabupaten/Kota
Pengecualian meliputi:
- Pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator
- Camat, lurah, dan kepala desa
- Layanan kebencanaan dan ketertiban umum
- Kebersihan dan lingkungan hidup
- Dukcapil
- Perizinan (MPP dan PTSP)
- Kesehatan (puskesmas, RSUD)
- Pendidikan (PAUD, SD, SMP)
- Pendapatan daerah
- Layanan publik lainnya
Kebijakan Berlaku Nasional dan Dievaluasi Berkala
Kebijakan WFH ASN ini berlaku secara nasional mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan sekali untuk memastikan efektivitasnya.
Pekerja Swasta Juga Diimbau WFH
Selain ASN, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengimbau penerapan WFH satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Namun, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan karena membutuhkan kehadiran fisik.
Sektor yang Tidak WFH
- Kesehatan (rumah sakit, klinik, farmasi)
- Energi (BBM, gas, listrik)
- Infrastruktur (jalan tol, air bersih, sampah)
- Ritel dan perdagangan bahan pokok
- Industri dan manufaktur
- Jasa (hotel, keamanan, pariwisata)
- Kuliner (restoran, kafe)
- Transportasi dan logistik
- Keuangan (perbankan, asuransi, pasar modal)
“Teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan,” kata Yassierli.








