SOPPENG, MNC — Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, menggelar pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Kabag Administrasi Kesra Setda, Andi Risga Sarwaty, mengatakan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah terpadu. Adalah bagian dari program Pemerintah Kabupaten Soppeng.
“Pemerintah memfasilitasi seluruh masyarakat Soppeng yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara”.
Mulai dari biaya sidang gratis, sampai ke penerbitan Buku Nikah oleh KUA. Serta penerbitan Akta Kelahiran bagi anak peserta sidang yang belum memiliki Akte Kelahiran. Akan di terbitkan oleh Dinas Dukcapil, kata Risga Senin (14/10/2019).
Mayoritas penyebab warga tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara, adalah keterbatasan ekonomi.
Ini harus di bantu, sebab mereka tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara karena berbagai penyebab. Paling dominan adalah karena masalah ekonomi, ungkap Kabag Kesra.
Sidang Isbat Nikah terpadu ini akan di laksanakan di 8 Kecamatan se Kabupaten Soppeng. Sudah di mulai sejak (11/10) di Kecamatan Ganra dan Citta. Sementara hari ini, pelaksanaannya di Kecamatan Marioriawa dan Lilirilau.
Untuk tahun 2019 ini jumlah pasangan Suami Istri yang di Sidang sebanyak 138, sedangkan pada tahun 2018 sebanyak 156 Pasutri. Demikian Rilis Humas kepada MERPOSNEWS.COM
(ANTHO MASLAN /MNC)