PINRANG, MNC – Pemerintah bakal membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2021.
Sejumlah formasi bakal dibuka untuk beberapa kementerian atau lembaga. Rencananya formasi CPNS dan CPKKK yang diperebutkan bakal diumumkan ke publik akhir Mei 2021.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang sudah menerima jumlah formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sesuai formasi yang telah diajukan sebanyak 1037 untuk CPNS dan PPPK untuk Kabupaten Pinrang.
Hal itu dikatakan Kabid Pengadaan, Perundang – undang dan Data ASN BKD Pinrang, Rulli Wiji, Selasa, (11/5).
“Formasi sudah ada, namun belum bisa kami sampaikan sekarang ke publik. Kami umumkan sesuai jadwal dari pusat nanti ya,” kata Rulli
Rulli mengatakan jadwal tentatif pengumuman formasi CPNS masih menunggu permenpan.
“Sesuai hasil rakor kemarin, jadwal tentatifnya diumumkan di akhir bulan mei. Tetapi, kita juga sambil menunggu Permenpannya,” ucapnya.
Ia mengaku pihaknya telah mengusulkan sebanyak 1037 formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk Kabupaten Pinrang.
“Jumlahnya 1037 untuk CPNS dan PPPK. Rincian untuk guru PPPK sebanyak 806 kuota, non guru CPNS 86 kuota dan non guru PPPK 145 kuota,” bebernya.
Rulli beralasan pihaknya lebih banyak mengusulkan formasi guru PPPK karena merupakan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
“Itu untuk program Mas Menteri Pendidikan sejuta guru. Jadi kita diarahkan untuk pengusulan guru untuk memenuhi kuota satu juta guru,” imbuhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan persyaratan umum, usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2021 memang hanya sampai 35 tahun.
Meski begitu, pelamar yang berusia 40 tahun ternyata masih bisa mendaftar untuk beberapa formasi tertentu.
Formasi CPNS untuk pelamar berusia 40 tahun yakni dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Selain itu, ada juga posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar pendidikan strata 3 (SIII) atau bergelar doktor.
Adapun syarat lainnya:
1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ABD RAUF-MS/MNC