SIDRAP, MNC — Sebanyak 192 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidrap menerima Remisi Khusus (RK) I Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah.
Penyerahan remisi khusus tersebut dilakukan Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar Jamil usai pelaksanaan shalat ied, Senin (2/5/2022) kemarin.
“Remisi ini bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan. Penerimaannya melalui masing-masing perwakilan warga binaan,” ujar Iskandar Jamil saat dihubungi wartawan, Selasa (3/5/2022).
Disebutkannya, dari 192 warga binaan yang menerima remisi Idulfitri ini, 144 di antaranya narapidana (napi) kasus narkoba. “Selebihnya 48 orang adalah pelaku pidana umum,” papar Iskandar.
Menurutnya, pemberian remisi khusus idulfitri ini berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum-HAM) Nomor: PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 2 Mei 2022.
“Pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada napi atau warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam di hari raya lebaran Idulfitri tahun ini,” jelas Iskandar Jamil.
Dikatakannya, WBP yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang mampu mengubah diri menjadi manusia lebih baik setelah mendapatkan pembinaan di dalam Rutan.
“Kami harap, warga binaan tetap aktif mengikuti program pembinaan pemasyarakatan dan tidak melanggar hukum dan tata tertib yang diterapkan di lingkungan Rutan selama menjalani pemidanaan,” lontar Iskandar. DP