SIDRAP, MNC –– Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sidrap menggelar Rapat Kerjasama Operasional (KSO), Senin (31/5/2021).
Pelaksanaan rapat sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, dipimpin Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi. Peserta rapat merupakan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Sidrap.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sidrap, Ady Haryadi Annas, S.H., M.H, Kepala BPJS Sidrap, Arfandy Nur, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanuddin.
Sudirman bungi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sidrap telah menjalankan sejumlah amanah dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
“Pemkab Sidrap telah mengalokasikan anggaran untuk melindungi lebih dari 5.000 non-PNS dari seluruh SKPD, termasuk di dalamnya guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran dan petugas kebersihan,” lontarnya.
Selain itu, tambah Sudirman Bungi, seluruh kepala desa dan aparat pemerintahan desa sudah terlindungi program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dari sisi regulasi, guna mendukung program ini telah terbit dua Peraturan Bupati Sidrap, satu Surat Edaran dan yang terbaru,
Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Untuk perizinan, telah dilakukan kerjasama PTSP yang mewajibkan badan usaha dalam mengurus perizinan dan perpanjangan perizinan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Sudirman.
Ditegaskan Sudirman, Pemkab Sidrap mendukung penuh program jaminan sosial tenaga kerja dan menginstruksikan tim percepatan bersama BPJamsostek untuk rutin melakukan sosialisasi program kepada masyarakat.
“Karena kita tahu, masyarakat dan pekerja di Sidenreng Rappang ini, menghadapi risiko-risiko sosial yang dapat menimpa kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. dimanapun dan kapanpun, baik kecelakan kerjasama maupun meninggal dunia,” paparnya. DP