SIDRAP, MNC — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap Melaksanakan Rapat Paripurna Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyerahan 3 buah Ranperda yakni 2 buah Ranperda usulan Pemkab Sidrap dan 1 buah Ranperda Inisiatif DPRD, Kamis (15/7/2021).
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua, Andi Sugiarno dan H. Kasman.
Rapat dihadiri, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf dan Sekertaris Daerah, Sudirman Bungi.
Turut hadir unsur Forkopimda, anggota DPRD Sidrap dan para Asisten, Kepala OPD, dan undnagan lainnya.
Rapat Paripurna diawali dengan penyerahan secara simbolis 2 Buah Ranperda dari Bupati ke DPRD yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sidrap TA 2020 dan perubahan atas peraturan daerah no.4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Sementara Ranperda Usulan inisiatif DPRD yakni perubahan atas Perda No.4 tahun 2014 tentang penataan toko modern.
Bupati Sidrap dalam sambutannya mengatakan, penyerahan 2 Ranperda oleh pemerintah daerah pada hari ini adalah daftar prioritas program pembentukan peraturan daerah TA 2021.
Selanjutnya, Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 320 UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
“Penyerahan ranperda ini merupakan bagian dari tahapan yang dimulai dari audit laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK dan review Inspektorat daerah, dan selanjutnya dibahas bersama dengan anggota DPRD” sambutnya
Sementara, renperda perubahan atas peraturan daerah No 4 Tahun 2013 tentang PBB-P2 merupakan evaluasi rancangan perda mengenai pajak dan retribusi daerah serta melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah berinisiatif untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif terhadap perda yang terkait pajak dan retribusi daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah serta meningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan salahsatu hasil evaluasinya adalah perda no. 4 tahun 2013 tentang PBB-P2 perlu dilakukan perubahan dalam bentuk penyesuaian tarif untuk disesuaikan kondisi faktual dan perkembangan ekonomi terkini masyarakat Sidrap.” Jelasnya
Melalui rapat paripurna penyerahan ranperda ini kata Dollah Mando dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidrap
“Semoga jerih payah seluruh anggota DPRD Sidrap yang terhormat dapat bernilai ibadah disisi Allah, serta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam seluruh tahapan pelaksanan pembahasan ranperda hingga ditetapkannya ranperda ini menjadi Perda,” pungkasnya. DP