SIDRAP, MNC — Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda prakarsa pemda dan pendapat Bupati Sidrap terhadap ranperda inisiatif DPRD, berlangsung Jumat siang (16/7/2021).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, di Aula DPRD Sidrap. Rapat dihadiri Wakil Bupati, H. Mahmud Yusuf, dan sekda Sidrap, Sudirman Bungi.
Turut hadir unsur Forkopimda Sidrap, para asisten, dan kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap.
Dua ranperda usulan pemda yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidrap TA 2020, dan Perubahan atas Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sementara ranperda usulan inisiatif DPRD yakni Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern.
Mahmud Yusuf saat menyampaikan pendapat Bupati Sidrap menyatakan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Sidrap, atas inisiatif membahas Ranperda Penataan Toko Modern.
“Ranperda ini mempertimbangkan secara sosiologis aspirasi masyarakat dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam penataan toko modern,” kata Mahmud.
Ia berharap, dalam pembahasan nantinya, DPRD dan pemerintah daerah dapat memberi keputusan terbaik.
“Semoga apa yang kita hasilkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Sidrap,” harap Mahmud.
Semntara itu, pemandangan umum fraksi masing-masing disampaikan Abdul Rahman Mustafa (Fraksi Nasdem), Ahmad Shalihin Halim (Fraksi Golkar), Arya Yhoga (Fraksi Gerindra), H. Arifin Damis (Fraksi PKS), H. Rusdi Gani (Fraksi Bela Ummat), Suckhar Syandhi Hamid (Fraksi Sidrap Hebat), serta Sudarmin (Fraksi Demokrat). DP