• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Sabtu, 14 Juni, 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Pemkab Sidrap

Paripurna DPRD, Pemkab Sidrap Kembali Serahkan Tiga Ranperda Usulan untuk Digodok Legislatif

Admin by Admin
16 November 2021
- Pemkab Sidrap
0
A A
0
11
Bagikan
27
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MNC — Pemerintah Kabupaten Sidrap menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (16/11/2021), di Gedung DPRD Sidrap.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi Wakil Ketua Andi Sugiarno Bahri dan Kasman, dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.

Berita Lainnya

Pelepasan Jenazah Sekretaris DPRD Sidrap, Pemerintah Kabupaten Sidrap Gelar Upacara

Bahas Pembinaan Mental Narapidana, Wabup Sidrap Sambut Pemuda Muhammadiyah dan Rutan

Bupati dan Ketua TP PKK Sidrap Hadiri Athirah Leadership Sharing untuk Kepala Sekolah

Turut hadir, WS Pasiter Kodim 1420 Sidrap, Letda Jumadi, Kabag OPS Polres Sidrap, AKP Nasri, Kasi Intel Kejari Sidrap, Aditya, para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan camat.

Tiga ranperda yang diserahkan Pemkab Sidrap yakni Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Mahmud Yusuf dalam sambutannya mengatakan, dua ranperda merupakan bagian dari daftar prioritas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidrap TA 2021. Sementara satu ranperda yang diusulkan di luar propemperda karena sifatnya wajib ditindaklanjuti, sebagai perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ketiga ranperda yang diusulkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah pada tahun anggaran 2022 dan optimalisasi PAD yang bersumber dari retribusi kesehatan dan retribusi persetujuan bangunan gedung,” jelasnya.

Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, terang Mahmud, merupakan ketentuan Pasal 104 dan 105 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan selanjutnya memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ulasnya.

Sementara Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, lanjut Mahmud, merupakan ketentuan pasal 12 ayat 1 Undang-undang Pemerintah Daerah, di mana kesehatan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelenggaraan urusan di bidang kesehatan salah satunya menyediakan puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan sehingga dalam menjalankan tugas harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dan terbarukan sehingga dapat melayani semua aspek kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan,” papar Mahmud.

Oleh karena itu, sambungnya, penyusunan ranperda retribusi pelayanan kesehatan diharapkan memberikan solusi dalam mendukung ketersediaan anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan dan sarana prasarana di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Untuk Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, disebutkanya dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 347 Ayat 2 PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dikatakannya, pemerintah daerah harus menyediakan regulasi terkait persetujuan bangunan gedung dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya peraturan tersebut.

“Peraturan tersebut ditetapkan pada bulan Februari tahun 2021, dan mulai Agustus 2021 terjadi kekosongan hukum pelaksanaan izin mendirikan bangunan, karena terjadinya perubahan nomenklatur izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung,” urainya.

Dampak terbesar kekosongan hukum ini, tutur Mahmud, yaitu terhambatnya pelayanan masyarakat dalam proses terbitnya perizinan bangunan gedung yang tentunya berdampak pada turunnya PAD dari retribusi IMB.

“Tentunya kondisi ini direspon cepat oleh pemerintah dengan mengajukan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Izin mendirikan bangunan,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Mahmud Yusuf berharap ranperda yang diusulkan ini dapat dibahas sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan bersama.

“Kita semua berharap, semoga kerja keras ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidrap yang kita cintai. Insya Allah segala jerih payah pimpinan dan segenap anggota dewan terhormat mendapat nilai ibadah” tutup Mahmud. DP

Bagikan4KirimTweet3

Berita Terkait

Pelepasan Jenazah Sekretaris DPRD Sidrap, Pemerintah Kabupaten Sidrap Gelar Upacara

Pelepasan Jenazah Sekretaris DPRD Sidrap, Pemerintah Kabupaten Sidrap Gelar Upacara

13 Juni 2025
2
Bahas Pembinaan Mental Narapidana, Wabup Sidrap Sambut Pemuda Muhammadiyah dan Rutan

Bahas Pembinaan Mental Narapidana, Wabup Sidrap Sambut Pemuda Muhammadiyah dan Rutan

12 Juni 2025
2
Bupati dan Ketua TP PKK Sidrap Hadiri Athirah Leadership Sharing untuk Kepala Sekolah

Bupati dan Ketua TP PKK Sidrap Hadiri Athirah Leadership Sharing untuk Kepala Sekolah

11 Juni 2025
3
Sidrap Matangkan Persiapan Porprov XVIII Sulsel

Sidrap Matangkan Persiapan Porprov XVIII Sulsel

10 Juni 2025
2
Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Sidrap Masuki Tahap Penulisan Makalah dan Wawancara

Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Sidrap Masuki Tahap Penulisan Makalah dan Wawancara

10 Juni 2025
18
Meriahkan Car Free Day, Bupati Sidrap Berbaur Bersama Warga

Meriahkan Car Free Day, Bupati Sidrap Berbaur Bersama Warga

8 Juni 2025
92

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Service panggil

Berita Terbaru

  • Buka Konferkot PWI Parepare, Wakil Wali Kota Hermanto Berharap Hasilkan Pemimpin Berdedikasi Tinggi
  • Launching Pedoman Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku, di MPP Kantor Bupati Barru
  • Koramil 1403-02 Suli, Luwu Ini Yang Dilakukan Bersama warga
  • Pelepasan Jenazah Sekretaris DPRD Sidrap, Pemerintah Kabupaten Sidrap Gelar Upacara

TABLOID MERPOS edisi 172, NOVEMBER-DESEMBER ,2024

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In