SIDRAP, MNC –– Mengevaluasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi, Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama BPJamsostek KC Sidrap mengadakan rapat koordinasi, Kamis (23/12/2021) di Ruang Rapat Sekda Sidrap.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi dihadiri Kepala BPJamsostek KC Sidrap, Arfandi Nur. Turut hadir, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Ruli Dasananda, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Nakertrans, Andi Safari Renata.
Tampak pula Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Musyafir Tajuddin, Kabag Pembangunan, Supratman, Kabag Kerja Sama, Muhammad Iqbal, Kabid Tenaga Kerja, Munawir Syam, dan Kabid Perbendaharaan, Muhammad Tahir.
Sudirman Bungi menyampaikan, dari hasil evaluasi diperoleh informasi masih banyak yang perlu dioptimalkan agar perusahaan jasa konstruksi maksimal melindungi tenaga kerja .
“Tahun 2022 kita berharap hasil evaluasi ini di ditindaklanjuti untuk bisa lebih baik penerapannya,” ujar Sudirman.
Ia juga berharap kesadaran semua pengusaha jasa kontruksi untuk mendaftarkan pekerjanya maupun tenaga kerjanya di BPJamsostek. “Ini demi kebaikan dan perlindungan terhadap perusahaan, pekerja maupun tenaga kerjanya,” lontarnya.
Sementara Kepala BPJamsostek KP Sidrap, Arfandi Nur, mengapresiasi Pemkab Sidrap atas beberapa keputusan yang diambil dalam rapat evaluasi tersebut.
“Misalnya mempersyaratkan nanti saat dokumen lelang, perusahaan dipastikan terdaftar di BPJamsostek,” ungkapnya .
Selain itu, imbuhnya, juga akan dimonitor proyek-proyek yang bersumber dari APBD, dana desa maupun swakelola. Monitoring, lanjut Arfandi, untuk memastikan pekerja terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sebelum proyek berlangsung, karena resiko pekerajaan ada sejak proyek mulai dikerjakan hingga selesai.
“Kita mendorong sebelum proyek itu dikerjakan, sesuai regulasi-regulasi, mereka segera membayarkan iuran sebagai bukti terlindunginya pekerja yang ada di proyek tersebut,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu BPJamsostek Sidrap menyalurkan santunan kepada ahli waris Almarhum Basri, peserta BPJamsostek pekerja proyek di SMP N 3 Dua Pitue Kalosi. Santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 142 juta dan Beasiswa untuk 2 orang Anak senilai Rp 163.5 juta.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Sekdakab Sidrap, Sudirman Bungi, kepada Sumarni selaku ahli waris. DP